Dari Presidential Threshold hingga Pendidikan Gratis, Putusan MK Ubah Arah Kebijakan Negara

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan strategis sepanjang 2025, mulai penghapusan presidential threshold hingga jaminan pendidikan gratis.

Sumber foto : Ifa Dwi Septian-Humas MK

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sejumlah putusan strategis sepanjang 2025, mulai penghapusan presidential threshold hingga jaminan pendidikan gratis. Sumber foto : Ifa Dwi Septian-Humas MK

NARASIDEMOKRASI –  Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya sibuk menangani perkara, tetapi juga melahirkan putusan-putusan penting yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat. Sejumlah kebijakan besar negara berubah arah setelah diuji di meja hijau konstitusi.

Ketua MK menyampaikan, pengujian undang-undang menjadi instrumen utama bagi warga negara untuk memastikan hukum berjalan sejalan dengan UUD 1945. Melalui putusan-putusan tersebut, MK berupaya menjawab persoalan hukum secara normatif sekaligus substantif.

Salah satu putusan paling menonjol adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). MK menilai aturan tersebut membatasi hak politik rakyat dan partai politik. Dengan putusan itu, peluang partisipasi politik menjadi lebih terbuka dan setara.

Tak kalah penting, MK juga memutuskan jaminan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang memenuhi syarat. Putusan ini ditegaskan sebagai upaya negara mewujudkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Pemkab Seluma Desak Dukungan Pusat untuk Perkuat RSUD Tais

Putusan lain yang menuai perhatian luas adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. MK menilai pemisahan ini akan membuat pemilu lebih sederhana, berkualitas, dan memberi ruang lebih besar bagi pembangunan daerah.

Di bidang tata kelola pemerintahan, MK juga memperketat aturan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Putusan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.

MK juga memberi perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Dengan putusan ini, mereka tidak bisa serta-merta dikriminalisasi hanya karena menyuarakan kepentingan lingkungan.

Baca Juga :  Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Tak hanya itu, MK membatalkan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dinilai tidak memberi jaminan nyata bagi rakyat untuk memiliki rumah layak dan terjangkau. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki regulasi tersebut.

Ketua MK menegaskan, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menghormati dan menjalankannya sebagai konsekuensi negara hukum.

Deretan putusan tersebut menunjukkan peran strategis MK sebagai pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara. MK menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan utama dalam setiap penilaian hukum.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:05 WIB

Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional

Berita Terbaru