BENGKULU – Persidangan dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah terus bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang masih berlangsung, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan fakta yang diyakini mendukung posisi mereka.
Di tengah berbagai perdebatan yang berkembang, CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan perusahaan, termasuk audit internal dan pengelolaan administrasi, merupakan bagian dari kewenangan manajemen yang dijalankan sesuai standar operasional perusahaan.
Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH M.Kn, mengatakan bahwa tata kelola perusahaan swasta merupakan hak dan kewenangan manajemen. Menurutnya, berbagai hal terkait administrasi dan operasional perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.
Ia menjelaskan bahwa fokus utama perkara saat ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Karena itu, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pembuktian dan argumentasi di depan persidangan.
Menurut Sopian, perusahaan telah mengambil langkah profesional ketika menemukan dugaan kerugian. Salah satunya dengan melakukan audit yang melibatkan auditor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya.
Audit tersebut, kata dia, bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Audit dilakukan bersama dan hasilnya juga telah diterima oleh pihak terdakwa. Jika ada perbedaan pandangan, tentu dapat diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga menyambut baik rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan auditor dalam persidangan. Kehadiran auditor dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai metode pemeriksaan serta dasar perhitungan yang digunakan.
Dengan demikian, seluruh proses dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sopian menegaskan bahwa CV Mandiri Sejahtera menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
“Kita fokus pada proses hukum dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berlangsung. Nanti hakim yang akan menilai semua fakta yang muncul di persidangan,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.









