CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Audit Bersama dan SOP Perusahaan Berjalan Sesuai Kewenangan Manajemen

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Mandiri Sejahtera menegaskan komitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana dan laporan TPPU yang sedang diproses di Polda Bengkulu.

CV Mandiri Sejahtera menegaskan komitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dengan menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana dan laporan TPPU yang sedang diproses di Polda Bengkulu.

BENGKULU – Persidangan dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah terus bergulir di pengadilan. Dalam sidang yang masih berlangsung, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan fakta yang diyakini mendukung posisi mereka.

Di tengah berbagai perdebatan yang berkembang, CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan perusahaan, termasuk audit internal dan pengelolaan administrasi, merupakan bagian dari kewenangan manajemen yang dijalankan sesuai standar operasional perusahaan.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH M.Kn, mengatakan bahwa tata kelola perusahaan swasta merupakan hak dan kewenangan manajemen. Menurutnya, berbagai hal terkait administrasi dan operasional perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.

Baca Juga :  EDIT Dorong Perubahan Budaya Kerja Birokrasi Bengkulu Menuju Pemerintahan Modern

Ia menjelaskan bahwa fokus utama perkara saat ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Karena itu, seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pembuktian dan argumentasi di depan persidangan.

Menurut Sopian, perusahaan telah mengambil langkah profesional ketika menemukan dugaan kerugian. Salah satunya dengan melakukan audit yang melibatkan auditor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya.

Audit tersebut, kata dia, bukan dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

“Audit dilakukan bersama dan hasilnya juga telah diterima oleh pihak terdakwa. Jika ada perbedaan pandangan, tentu dapat diuji melalui proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga :  Perangkat Desa Menang Lagi di PTUN Bengkulu, Putusan Semelako Atas Tampar Kesewenang-wenangan Kepala Desa

Pihak perusahaan juga menyambut baik rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan auditor dalam persidangan. Kehadiran auditor dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai metode pemeriksaan serta dasar perhitungan yang digunakan.

Dengan demikian, seluruh proses dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Sopian menegaskan bahwa CV Mandiri Sejahtera menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan juga menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang terungkap selama persidangan.

“Kita fokus pada proses hukum dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berlangsung. Nanti hakim yang akan menilai semua fakta yang muncul di persidangan,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru