NARASIDEMOKRASI – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mempercepat langkah untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah daerah. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional yang akan melayani Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma.
Sebagai tahap awal, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama tiga pemerintah daerah tersebut akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan itu menjadi landasan kerja sama sebelum proyek strategis tersebut memasuki tahap berikutnya.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan penandatanganan MoU dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan akan disaksikan langsung oleh Gubernur Bengkulu bersama kepala daerah terkait.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Gubernur bersama Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Seluma, dan Wali Kota Bengkulu,” kata Khairil, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut dia, kesepakatan antar pemerintah daerah menjadi syarat penting sebelum proyek berlanjut ke tahap kerja sama dengan pemerintah pusat. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
“Ini merupakan tahapan awal. Setelah itu baru dilakukan MoU antara Gubernur dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Khairil menjelaskan, pemerintah menargetkan proses pembangunan TPST Regional mulai berjalan pada tahun ini. Saat ini, berbagai persiapan administrasi, perencanaan teknis, hingga koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar proyek dapat segera direalisasikan.
Keberadaan TPST Regional dinilai penting mengingat volume sampah di kawasan perkotaan dan daerah penyangga terus meningkat setiap tahun. Selama ini, sebagian besar sampah masih ditangani melalui sistem tempat pembuangan akhir (TPA) konvensional yang memiliki keterbatasan kapasitas dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Karena itu, pemerintah mendorong hadirnya fasilitas pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. TPST Regional direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 40 hektare yang berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Proyek tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Bahkan, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp250 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu tersebut.
Berbeda dengan konsep TPA yang hanya berfungsi sebagai lokasi penampungan sampah, TPST Regional dirancang menggunakan teknologi pengolahan modern. Sampah yang masuk tidak hanya ditimbun, tetapi diproses menjadi berbagai produk yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat lingkungan.
Hasil pengolahan sampah nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri, material konstruksi seperti paving block, hingga sumber energi listrik. Dengan sistem tersebut, volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan dapat ditekan secara signifikan.
Konsep ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi sirkular, yakni memanfaatkan kembali limbah menjadi produk yang bernilai guna. Selain mengurangi pencemaran lingkungan, sistem tersebut juga berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat dan daerah.
Khairil menegaskan, pembangunan TPST Regional merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan, termasuk dalam sektor pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, kehadiran fasilitas pengolahan sampah terpadu akan menjadi solusi jangka panjang bagi daerah yang selama ini menghadapi persoalan keterbatasan lahan TPA dan meningkatnya produksi sampah rumah tangga.
“Dengan adanya TPST Regional ini diharapkan persoalan sampah yang selama ini dihadapi daerah dapat ditangani lebih efektif sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Khairil.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









