NARASIDEMOKRASI – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga milik Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, Kamis (13/8/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 10.00 WIB, di Jalan Zainal Arifin, Gang Adius 1, RT 09, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pantauan di lokasi, rumah tersebut dijaga ketat oleh tiga personel kepolisian. Aktivitas penggeledahan juga menarik perhatian sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Usai penggeledahan, tim penyidik KPK terlihat membawa sejumlah barang dari dalam rumah. Di antaranya tiga koper dan satu kardus.
Ketua RT 09, Abdullah Pulungan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK di rumah tersebut.
“Dari jam 10, iya dari KPK,” kata Abdullah usai penggeledahan.
Abdullah mengaku dirinya turut menandatangani surat yang dibawa petugas dan terdapat lambang KPK. Ia juga menyebut terdapat sejumlah dokumen dan berkas yang diperiksa atau dibawa dalam kegiatan tersebut.
“Iya ada dokumen, surat-menyurat, berkas sedikit,” ungkapnya.
Menurut Abdullah, pemilik rumah juga berada di dalam saat proses penggeledahan berlangsung.
“Iya ada, lengkap semua,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kondisi penghuni rumah selama proses penggeledahan, Abdullah mengatakan mereka dalam keadaan baik.
“Tidak (menangis), segar, nyaman,” singkatnya.
Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2026) malam, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar lima jam di sebuah rumah di Jalan Batang Hari Permai Blok D, RT 18/RW 03, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Perkara tersebut diketahui telah merambah ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ASN Pemkot Bengkulu pada Senin (10/8/2026), yakni Hendra Okta dan Agus Suhendra Wijaya.
Keduanya diketahui merupakan pegawai yang berdinas di Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam pengembangan penyidikan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo, Senin (10/8/2026).
Hingga penggeledahan selesai, belum diketahui secara rinci isi tiga koper dan satu kardus yang dibawa penyidik KPK dari rumah Agus Suhendra Wijaya. KPK juga belum menyampaikan secara resmi barang bukti apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.









