NARASIDEMOKRASI – Kisah yang dialami tiga guru SD IT Rabbani Kota Bengkulu tidak hanya menjadi persoalan pemutusan hubungan kerja semata. Peristiwa tersebut juga membuka kembali persoalan lama mengenai kesejahteraan dan perlindungan tenaga pendidik swasta di Indonesia.
Tiga guru yang diberhentikan tersebut adalah Elsita, Tita Aryani, dan Ririn Safitri. Mereka telah mengabdi masing-masing selama 13 tahun, 12 tahun, dan lima tahun.
Namun masa pengabdian yang panjang itu berakhir dengan cara yang mereka nilai tidak terduga. Ketiganya mengaku diberhentikan secara lisan tanpa surat peringatan dan tanpa pesangon.
Bagi sebagian masyarakat, guru merupakan profesi yang sangat dihormati. Mereka memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Namun di balik peran penting tersebut, masih banyak guru swasta yang menghadapi berbagai keterbatasan.
Mulai dari penghasilan yang relatif rendah, minimnya perlindungan sosial, hingga ketidakpastian status kerja menjadi persoalan yang kerap dihadapi tenaga pendidik non-ASN.
Kasus yang menimpa ketiga guru di Kota Bengkulu kembali memperlihatkan kondisi tersebut. Setelah bertahun-tahun mengajar dan mendidik siswa, mereka mengaku harus menerima keputusan pemberhentian tanpa kepastian mengenai hak-hak yang semestinya diterima.
Tita Aryani yang telah mengabdi selama 12 tahun mengaku sangat terkejut ketika menerima keputusan tersebut. Menurutnya, selama bekerja dirinya tidak pernah menerima teguran ataupun surat peringatan.
“Saya bingung, kok tiba-tiba diberhentikan tanpa ada kesalahan. Tidak ada peringatan baik secara lisan maupun tertulis kepada saya. Yang lebih membuat sedih, kami juga tidak menerima pesangon,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ditambahkan Guru yang telah mengabdi selama 13 tahun itu mengatakan dirinya hanya menerima pemberitahuan secara lisan tanpa disertai surat pemberhentian resmi dari sekolah maupun Yayasan
”Keputusan tersebut sangat berat kami terima mengingat sebagian besar hidupnya telah dihabiskan untuk mengajar dan mendidik siswa di sekolah ini,” katanya
Banyak pihak menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius. Sebab guru swasta merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Di berbagai daerah, sekolah swasta bahkan menjadi pilihan utama masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan. Oleh karena itu, keberadaan guru swasta juga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.
Kasus ini menunjukkan bahwa masa pengabdian yang panjang belum tentu menjamin keamanan kerja. Ketika hubungan kerja berakhir, guru juga berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan. Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga menghadirkan keadilan dan penghargaan terhadap setiap profesi yang berkontribusi bagi bangsa.
Para guru berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi. Mereka juga berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa tenaga pendidik lainnya.
Peristiwa ini menarika perhatian, Ketua Umum Pemuda MADANI Provinsi Bengkulu, Abdullah, SH. Menilai tindakan pemberhentian yang dialami tiga tenaga pendidik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi yang membidangi ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemecatan mendadak tanpa adanya proses yang jelas dapat menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kemanusiaan maupun perlindungan tenaga kerja.
“Pemecatan secara mendadak dan sepihak terhadap tenaga pendidik ini adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Hal seperti ini patut dikawal bersama agar tidak menjadi penyakit dalam dunia pendidikan,” kata Abdullah.
Ia menegaskan bahwa profesi guru memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, para tenaga pendidik seharusnya mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang layak.
Abdullah juga menyoroti persoalan kesejahteraan yang selama ini masih dirasakan sebagian guru swasta. Menurutnya, masih banyak tenaga pendidik yang belum mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kerja, maupun kepastian kesejahteraan finansial.
“Kalau tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan kerja, dan tidak ada kesejahteraan yang memadai, maka kondisi itu harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









