Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CV Mandiri Sejahtera menggugat mantan admin keuangan Latifa Tusa'diah karena belum melunasi sisa utang Rp1,3 miliar meski telah diberikan kesempatan dan membuat pengakuan utang di hadapan notaris.

CV Mandiri Sejahtera menggugat mantan admin keuangan Latifa Tusa'diah karena belum melunasi sisa utang Rp1,3 miliar meski telah diberikan kesempatan dan membuat pengakuan utang di hadapan notaris.

NARASIDEMOKRASI – CV Mandiri Sejahtera mengambil langkah hukum terhadap mantan Admin Keuangan, Latifa Tusa’diah, setelah yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa utang senilai sekitar Rp1,3 miliar kepada perusahaan.

Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menjelaskan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan gugatan wanprestasi atau ingkar janji atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat kedua belah pihak.

Menurut Sopian, sekitar enam bulan lalu Latifa telah mengakui adanya penggunaan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian pada tahun 2025 sebesar Rp3,1 miliar.

“Pada saat itu yang bersangkutan mengakui adanya kewajiban kepada perusahaan dan menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sejumlah aset sebagai pengganti sebagian kerugian,” ujar Sopian.

Ia menjelaskan, aset yang diserahkan secara sukarela terdiri dari tiga unit mobil, tiga sertifikat rumah, dan satu sertifikat rumah kos yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Spot Mancing Populer di Kota Bengkulu, Surga Pemancing dengan Pemandangan Eksotis

Seluruh kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris yang memuat pengakuan utang dari pihak tergugat.

Menurut Sopian, perusahaan sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Latifa untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melalui proses pengadilan.

Namun hingga jatuh tempo pembayaran yang disepakati, sisa kewajiban sekitar Rp1,3 miliar belum juga dilunasi.

“Kami sudah mengingatkan bahwa waktu pembayaran telah jatuh tempo. Namun sampai batas waktu yang disepakati belum ada pelunasan, sehingga kami mengajukan gugatan wanprestasi,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh perusahaan bukanlah tindakan yang tergesa-gesa. Sebaliknya, perusahaan terlebih dahulu membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  Negosiasi Berimbang, PT Sandabi Indah Lestari Pastikan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlanjutan Usaha

CV Mandiri Sejahtera juga menilai langkah hukum tersebut penting dilakukan untuk menjaga tata kelola perusahaan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sopian mengatakan gugatan yang diajukan hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban pembayaran sisa utang yang masih belum diselesaikan.

“Inti gugatan kami sederhana, yaitu meminta agar tergugat memenuhi kewajibannya dan membayar sisa utang sekitar Rp1,3 miliar kepada Direktur CV Mandiri Sejahtera selaku pihak yang dirugikan,” katanya.

Terkait kemungkinan penyitaan aset tambahan milik tergugat, Sopian menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan proses persidangan dan putusan pengadilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk langkah berikutnya tentu akan menyesuaikan dengan putusan pengadilan nantinya,” tutupnya.

Berita Terkait

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Tempa Fisik dan Mental, Korem 041/Gamas Siapkan Prajurit Siap Hadapi Tantangan Tugas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru