Polisi Buka Pintu Laporan Korban, Dugaan Investasi Bodong Bengkulu Mulai Diselidiki

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan penipuan berkedok investasi dan arisan dana pinjaman (Dapin) yang menyeret nama NC alias YY kini mulai memasuki proses hukum. Polda Bengkulu memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Rabu, 10 Juni 2026, sejumlah korban mendatangi Polda Bengkulu untuk membuat laporan resmi terkait dugaan investasi bodong yang mereka ikuti.

Langkah tersebut dilakukan setelah berbagai upaya komunikasi dan permintaan pengembalian dana yang dilakukan para korban belum membuahkan hasil.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur memastikan bakal menindaklanjuti dan memproses laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang diduga telah merugikan banyak korban di Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Karang Taruna Bengkulu Percepat Temu Karya, Karateker Diminta Segera Bentuk Pengurus Definitif

“Dari sejumlah laporan yang telah masuk, proses penyelidikan tengah berjalan. Penyidik bakal mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan,” ungkap Ichsan.

Tentunya, lanjut Ichsan, untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan para korban. Penyidik berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, untuk segera melaporkan kejadian yang dialami,” imbau Ichsan.

Baca Juga :  Musda Golkar Bengkulu Terancam Cacat Hukum, Gugatan Masuk ke Mahkamah Partai 

Dalam kesempatan ini, Ichsan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi, apalagi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

“Kita juga meminta masyarakat terlebih dahulu mengecek legalitas perusahaan, maupun produk investasi berinvestasi,” kata Ichsan.

Sebelumnya, Branch Manager (BM) PT. PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu, Mochammad Choiron Yusuf dikonfirmasi, tak menampikkan jika nama yang dimaksud, merupakan pegawai di PTP Nonpetikemas Cabang Bengkulu.

“Namun dia itu bukan pegawai tetap, melainkan pegawai kontrak,” singkat Choiron.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru