BENGKULUBAROMETER – BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menegaskan bahwa seluruh pembayaran klaim kepada rumah sakit dilakukan sesuai aturan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi. Karena itu, anggapan adanya penundaan pembayaran klaim oleh BPJS perlu diluruskan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, mengatakan BPJS memiliki kewajiban membayarkan klaim rumah sakit paling lambat 15 hari setelah seluruh dokumen pengajuan dinyatakan lengkap.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas sehingga BPJS tidak memiliki alasan untuk menunda pembayaran klaim yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“BPJS harus membayarkan klaim paling lambat 15 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika melewati batas waktu tersebut, BPJS dikenakan denda. Itu sudah menjadi aturan yang wajib kami patuhi,” kata Syafrudin, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini muncul persepsi di sebagian pihak bahwa BPJS menunggak atau menahan pembayaran klaim rumah sakit. Padahal, kondisi yang sebenarnya terjadi adalah adanya klaim yang berstatus pending karena belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Syafrudin menegaskan, status pending bukan berarti klaim ditolak ataupun tidak akan dibayarkan. Status tersebut diberikan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan rumah sakit telah sesuai dengan ketentuan.
“Klaim yang belum dibayar itu perlu dilihat dulu penyebabnya. Dalam banyak kasus, yang terjadi adalah klaim pending, bukan klaim yang ditolak atau tidak dibayarkan,” ujarnya.
Ia menerangkan, setiap pengajuan klaim yang masuk akan melalui proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi. Jika ditemukan kekurangan dokumen atau data pendukung yang belum sesuai, BPJS akan mengembalikan berkas tersebut kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan perbaikan.
Setelah dokumen dilengkapi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, klaim akan kembali diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga masuk ke tahap pembayaran.
“Ada beberapa klaim yang memang belum lengkap. Karena itu kami kembalikan kepada rumah sakit untuk diverifikasi ulang oleh tim mereka. Setelah lengkap secara administratif, baru kami proses kembali,” jelasnya.
Menurut Syafrudin, proses ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan penggunaan dana jaminan kesehatan. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar pembayaran klaim dapat dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, selalu berupaya menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit yang menjadi mitra pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Karena itu, koordinasi dan komunikasi antara BPJS dan rumah sakit terus dilakukan agar proses pengajuan hingga pembayaran klaim dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Ia berharap masyarakat juga dapat memahami bahwa klaim yang berstatus pending bukan berarti BPJS menunggak pembayaran. Sebaliknya, status tersebut merupakan bagian dari prosedur verifikasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum dana dicairkan.
“Ketika dokumen sudah lengkap, maka klaim akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Komitmen kami adalah memastikan pembayaran klaim dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi,” tegasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga ketepatan pembayaran klaim kepada seluruh fasilitas kesehatan demi mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta JKN di Provinsi Bengkulu.
Penulis : Handi Pratama
Editor : Windi Junius









