Setor Pajak Rp800 Juta per Bulan, Mercure Bengkulu Tetap Diperiksa dalam Polemik Mihol

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hotel Mercure Bengkulu menyumbang sekitar Rp800 juta pajak per bulan. Namun pemerintah tetap mendalami polemik dugaan penjualan mihol golongan B dan C tanpa izin di Black Rock.

Hotel Mercure Bengkulu menyumbang sekitar Rp800 juta pajak per bulan. Namun pemerintah tetap mendalami polemik dugaan penjualan mihol golongan B dan C tanpa izin di Black Rock.

NARASIDEMOKRASI – Hotel Mercure Bengkulu tercatat sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar bagi Pemerintah Kota Bengkulu. Namun besarnya kontribusi pajak tersebut tidak menghentikan proses pengawasan yang dilakukan pemerintah terkait polemik dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) golongan B dan C tanpa izin di Black Rock.

Fakta tersebut terungkap dalam rapat tertutup yang digelar Tim Terpadu Pemkot Bengkulu bersama manajemen Hotel Mercure Bengkulu di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu, Jumat (29/5/2026).

Dalam rapat itu, Sekretaris Bapenda Kota Bengkulu, Novita Sari, mengungkapkan bahwa kontribusi pajak Hotel Mercure mencapai sekitar Rp800 juta setiap bulan.

“Kalau bulan April totalnya sekitar Rp800 juta per bulan. Itu sudah termasuk room, resto, spa, laundry, kolam renang hingga fasilitas hiburan,” jelas Novita.

Menurutnya, seluruh fasilitas yang berada di bawah manajemen hotel masuk dalam satu sistem pelaporan pajak.

“Black Rock itu include dalam pajak hotel. Jadi kami tidak menerbitkan pajak Black Rock secara terpisah,” tambahnya.

Baca Juga :  Ujian Tobo Kito Buktikan Sekolah Pinggiran Bengkulu Bisa Ungguli Sekolah Favorit

Meski menjadi salah satu kontributor pajak daerah yang cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa persoalan pajak dan perizinan merupakan dua hal yang berbeda.

Dalam rapat yang sama, DPMPTSP Kota Bengkulu memastikan bahwa izin yang dimiliki Black Rock hanya untuk penjualan mihol golongan A.

“Untuk kita pastikan, pihak Black Rock hanya memiliki izin golongan A, yakni kadar alkohol di bawah 5 persen,” ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini izin penjualan mihol golongan B dan C belum pernah diterbitkan.

“Sedangkan untuk golongan B dan C, sampai sekarang belum pernah kami keluarkan,” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan yang berkembang.

Baca Juga :  Bupati Bengkulu Utara Bahas Pengembangan Sawit Rakyat dan Pelestarian Lingkungan di Pulau Enggano

“Kami ingin semua pihak memberikan pemahaman yang utuh terkait dinamika yang berkembang beberapa waktu terakhir,” kata Sahat.

Sementara itu, General Manager Hotel Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, menegaskan bahwa pihaknya selama ini selalu mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami sangat menaati semua aturan, baik dari pusat, provinsi maupun kota. Semuanya kami ikuti dengan baik,” ujar Herman.

Ia juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya.

“Tolong jangan ada lagi berita spekulatif terkait nilai pajak ataupun hasil sidak. Yang resmi adalah hasil dari Satpol PP dan keterangan dari pihak berwenang,” katanya.

Menurut Herman, seluruh pernyataan resmi yang mewakili pihak hotel hanya berasal dari dirinya sebagai General Manager.

“Statement resmi hanya dari saya. Kalau bukan dari saya, berarti itu bukan pernyataan resmi,” tegasnya.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru