Warek III Jadi Tersangka Penganiayaan, HMI Desak Rektor Copot: “Tak Layak Pimpin Mahasiswa!”

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warek III Universitas Dehasen Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. HMI mendesak rektor segera mencopot jabatan demi menjaga marwah kampus.

Warek III Universitas Dehasen Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. HMI mendesak rektor segera mencopot jabatan demi menjaga marwah kampus.

BENGKULUBAROMETER – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret salah satu pimpinan kampus di Bengkulu memicu reaksi keras dari mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu mendesak Rektor Universitas Dehasen segera mencopot Yode Arliando dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan.

Desakan ini muncul setelah keluarnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polresta Bengkulu Nomor: B/976/IV/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026. Dalam surat tersebut, Yode Arliando resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bengkulu, Muhammad Rizky Perdana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti resmi penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, seorang pejabat kampus yang tersandung kasus kekerasan tidak pantas lagi menduduki jabatan strategis, apalagi yang berkaitan langsung dengan mahasiswa.

“Seorang tersangka kekerasan tidak layak menjadi pimpinan kampus. Jabatan Warek III itu harusnya menjadi teladan bagi mahasiswa, bukan justru mencederai kepercayaan,” tegas Rizky.

Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Bengkulu, Ridho Pangestu. Ia menilai, posisi Wakil Rektor III yang mengurusi kemahasiswaan membutuhkan figur berintegritas tinggi dan memiliki tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Jadi Ukuran Kualitas Lembaga Negara, BPK Bengkulu Terdepan

“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi soal marwah kampus. Rektor dan yayasan tidak boleh diam. Copot sekarang juga,” ujarnya.

HMI menilai, penetapan status tersangka terhadap pejabat kampus tersebut bukan hanya masalah individu, melainkan mencerminkan krisis kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat pembentukan karakter justru tercoreng oleh dugaan tindak kekerasan.

Dalam kajiannya, HMI juga menyoroti aspek hukum administrasi. Mereka menyebut bahwa mempertahankan pejabat berstatus tersangka bertentangan dengan asas rechtmatigheid van bestuur, yaitu prinsip bahwa setiap pejabat publik harus bertindak sesuai hukum dan menjaga legitimasi jabatan.

Selain itu, tindakan yang diduga dilakukan juga dinilai mengarah pada detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk membina mahasiswa, justru diduga digunakan untuk tindakan kekerasan.

“Ketika pejabat kampus sudah berstatus tersangka, maka secara moral ia kehilangan legitimasi untuk memimpin. Tidak ada ruang kompromi dalam kasus seperti ini,” tambah Rizky.

HMI juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan kampus bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan harus ditindak tegas tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Targetkan 67 Kelurahan Masuk Program Binaan Imigrasi, Pemkot Bengkulu Perkuat Pencegahan TPPO

Selain itu, sebagai dosen dan pejabat akademik, yang bersangkutan juga terikat pada etika profesi yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan keteladanan di hadapan mahasiswa.

Atas dasar itu, HMI Cabang Bengkulu menyatakan dua sikap tegas. Pertama, mendesak Rektor Universitas Dehasen untuk segera memberhentikan Yode Arliando dari jabatan Wakil Rektor III. Kedua, meminta pihak kampus tidak memberikan perlindungan terhadap pejabat yang telah menjadi tersangka pidana.

HMI menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak kampus untuk menunda keputusan. Jika tuntutan ini diabaikan, mereka menilai kampus ikut bertanggung jawab atas rusaknya kepercayaan publik.

“Kami mendesak pencopotan tanpa syarat. Jika tidak, ini bukti kampus gagal menjaga integritasnya,” kata Rizky.

Tak hanya itu, HMI juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan sebagai bentuk tekanan publik apabila pihak universitas tidak segera mengambil tindakan tegas.

“Pencopotan ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan untuk menyelamatkan marwah kampus,” tutup Ridho.

Penulis : Handi Pratama

Editor : Windi Junius

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru