Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Penyidikan dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol di PLTA Musi terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut telah mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tersangka yang menitipkan uang kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini menjelaskan, tambahan pengembalian terbaru berasal dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Nilai pengembalian yang diserahkan mencapai sekitar Rp1,17 miliar.

“Pengembalian kerugian negara ini bersumber dari Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendra.

Menurutnya, dana tersebut berkaitan langsung dengan proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Automatic Voltage Regulator (AVR) pada PLTA Musi di Bengkulu.

Sebelum pengembalian dari Nehemia, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menerima pengembalian dana dari beberapa pihak lainnya yang juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Disiplin dan Semangat Personel Warnai Latihan Bela Diri Polda Bengkulu

Di antaranya Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana, Wawan Setiawan, yang menitipkan dana Rp424,82 juta.

Kemudian Osmond Pratama Manurung selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada yang mengembalikan Rp526,31 juta.

Sementara pengembalian terbesar datang dari Direktur PT Hensan Putera Andalas, Hendra Gunawan, yang menitipkan dana Rp4 miliar.

Dengan tambahan dari Nehemia Indrajaya, total dana yang berhasil dipulihkan sementara mencapai sekitar Rp6,12 miliar.

Namun penyidik menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana, tetapi tetap menjadi bahan pertimbangan bagi kami dalam proses penuntutan,” ujar Hendra.

Hendra juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara terang bagaimana dugaan penyimpangan terjadi dalam proyek penggantian sistem kontrol pembangkit listrik tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT PLN Indonesia Power pada tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp14,67 miliar.

Hendra menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan utama dalam penanganan perkara korupsi.

“Penanganan perkara korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru