Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar, Negara Rugi Rp 500 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi aktivitas pertambangan yang melibatkan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Dua tersangka tersebut adalah BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supriadi, melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari dugaan penerbitan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai prosedur.

Menurut Danang, pada 2009–2010, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Padahal, proses perizinan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 belum tuntas.

Akibatnya, tiga perusahaan tersebut diduga leluasa melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut meski administrasi perizinan belum lengkap.

“Seharusnya izin itu tidak diterbitkan karena status perizinan di HPL Nomor 01 belum selesai. Namun aktivitas tambang tetap berjalan,” ujar Danang.

Baca Juga :  Gotong Royong Massal di Rejang Lebong, Camat dan Warga Bersihkan Sungai Duku Antisipasi Banjir

Tak hanya itu, BH juga diduga membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin berlangsung di area tersebut.

Sementara itu, tersangka ADR yang menjabat pada periode berikutnya, 2011–2013, diduga turut membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah, termasuk tanpa persetujuan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perbuatan kedua tersangka dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Dampaknya tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan tanah yang mengandung batubara secara tidak sah oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Danang.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR langsung ditahan pada hari yang sama. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Satukan Kekuatan Lintas Instansi Hadapi Arus Nataru

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dikenakan di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mengkhawatirkan adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pertambangan di daerah yang seharusnya berjalan sesuai aturan. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat.

“Kami akan mendalami lebih jauh aliran tanggung jawab dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Danang.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Harga Pertamax di Pertashop Lebih Murah, Pemudik Diuntungkan Saat Lebaran 2026
DPP GMNI Kecam Dugaan Penganiayaan di Unived, Desak Kemantren Kenakan Sanksi Tegas
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05 WIB

Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid

Berita Terbaru