Kajati Bengkulu Tegaskan Raflesia AI Bukan Pengganti Jaksa, Hanya Alat Bantu Analisa Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI -Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menegaskan bahwa aplikasi Raflesia AI tidak boleh dijadikan sebagai acuan utama dalam penegakan hukum. Aplikasi ini hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mempercepat analisa dan memperluas pemahaman jaksa terhadap KUHP dan KUHAP.

Penegasan tersebut disampaikan saat peluncuran Raflesia AI di lingkungan Kejati Bengkulu. Menurut Victor, teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral dan profesional seorang jaksa dalam memahami aturan hukum secara menyeluruh.

“Raflesia AI bukan menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan hukum. Jaksa tetap wajib membaca, memahami, dan menguasai KUHP dan KUHAP secara utuh,” kata Victor.

Ia menilai, penggunaan teknologi dalam dunia hukum harus tetap berada dalam koridor etika dan aturan yang berlaku. Aplikasi hanya membantu mempercepat proses pencarian pasal dan analisa awal, tetapi keputusan hukum tetap berada di tangan manusia.

Baca Juga :  Kontraktor Gagal Bayar Rumdin Ketua DPRD Justru Dapat Proyek Baru: Ada Apa di Balik Pengadaan Akhir Tahun DPRD Bengkulu?

Victor juga mengingatkan agar para jaksa tidak bergantung sepenuhnya pada teknologi. Menurutnya, pemahaman hukum yang kuat hanya bisa diperoleh melalui pembelajaran mendalam dan pengalaman dalam menangani perkara.

“Teknologi membantu, tetapi tidak bisa menggantikan logika hukum, hati nurani, dan tanggung jawab seorang jaksa,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Victor mengapresiasi ide dari Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang menggagas Raflesia AI sebagai inovasi layanan hukum digital. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah maju dalam modernisasi sistem kerja Kejaksaan.

Pengembangan Raflesia AI juga melibatkan Komdigi untuk memastikan keamanan sistem dan perlindungan data. Hal ini penting mengingat aplikasi tersebut digunakan untuk mengakses informasi hukum yang bersifat sensitif.

Saat ini, Raflesia AI masih dalam tahap pengenalan di lingkungan Kejati Bengkulu. Sosialisasi dilakukan agar para jaksa memahami cara penggunaan aplikasi dengan benar dan tidak menyalahgunakannya.

Baca Juga :  Bupati Bengkulu Utara Disorot: Kritik Mahasiswa Berujung Ancaman Gugatan Pencemaran Nama Baik

Ke depan, Kejati Bengkulu akan mengajukan Raflesia AI ke Kejaksaan Agung RI. Jika disetujui, aplikasi ini akan dijadikan contoh nasional untuk diterapkan di seluruh Kejati se-Indonesia.

Victor berharap Raflesia AI dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum, namun tetap menjaga profesionalisme jaksa sebagai penegak hukum.

“Teknologi harus memperkuat integritas dan profesionalitas, bukan menggantikannya,” tegas Victor.

Dengan adanya Raflesia AI, Kejaksaan Tinggi Bengkulu ingin menunjukkan bahwa modernisasi hukum bisa berjalan seiring dengan nilai-nilai keadilan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa institusi penegak hukum siap beradaptasi dengan era digital, namun tetap mengutamakan manusia sebagai pengambil keputusan utama dalam penegakan hukum.

 

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru