Pengadilan Tolak Gugatan Warga, PT Sandabi Indah Lestari Dinilai Patuh Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Arga Makmur tolak semua Gugatan

PN Arga Makmur tolak semua Gugatan

NARASIDEMOKRASI – Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur menjadi sinyal positif bagi kepastian investasi di Bengkulu Utara. Gugatan perdata yang dilayangkan tiga warga Desa Lubuk Banyau terhadap tergugat PT Sandabi Indah Lestari dinyatakan kandas di meja hijau. Seluruh dalil gugatan dinilai tidak berdasar dan cacat hukum.

Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa gugatan para penggugat salah alamat. Secara hukum, kewenangan mengadili bukan keweangan Pengadilan Benkulu Utar. Kesalahan mendasar ini mencerminkan lemahnya konstruksi hukum gugatan sejak awal.

Lebih jauh, hakim menemukan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas. Gugatan tidak menyertakan pihak-pihak yang semestinya turut digugat, serta disusun secara kabur tanpa uraian batas lahan yang konkret. Kondisi ini membuat gugatan tidak dapat dipertimbangkan secara substansial.

Baca Juga :  Penataan Pantai Panjang Bengkulu Mulai Diperketat, Pemkot Tegaskan Demi Wisata yang Lebih Tertata

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa PT Sandabi Indah Lestari merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan. SHGU Nomor 52 dan 65 menjadi bukti sah penguasaan lahan seluas 1.932,4 hektare.

Fakta ini sekaligus mematahkan klaim penggugat yang menyebut perusahaan menguasai lahan di luar ketentuan. Hakim menilai tidak satu pun bukti yang mampu menguatkan tuduhan tersebut.

Di sisi lain, PT Sandabi Indah Lestari justru dinilai aktif menjalankan kewajiban sosialnya. Program kemitraan dan kebun plasma telah dijalankan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat sekitar dalam aktivitas perkebunan.

Baca Juga :  Pemkab Bengkulu Tengah Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Benteng Alami Pesisir dari Ancaman Abrasi

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum.

“Mari kita hormati Keputusan yang ada,” ujarnya.

Putusan ini juga dipandang penting bagi iklim usaha daerah. Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Dengan ditolaknya gugatan ini, PT Sandabi Indah Lestari dapat kembali fokus menjalankan operasional perusahaan dan program pemberdayaan masyarakat tanpa bayang-bayang sengketa hukum yang tidak berdasar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 695 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian

Berita Terbaru