Pengadilan Tolak Gugatan Warga, PT Sandabi Indah Lestari Dinilai Patuh Hukum

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Arga Makmur tolak semua Gugatan

PN Arga Makmur tolak semua Gugatan

NARASIDEMOKRASI – Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur menjadi sinyal positif bagi kepastian investasi di Bengkulu Utara. Gugatan perdata yang dilayangkan tiga warga Desa Lubuk Banyau terhadap tergugat PT Sandabi Indah Lestari dinyatakan kandas di meja hijau. Seluruh dalil gugatan dinilai tidak berdasar dan cacat hukum.

Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa gugatan para penggugat salah alamat. Secara hukum, kewenangan mengadili bukan keweangan Pengadilan Benkulu Utar. Kesalahan mendasar ini mencerminkan lemahnya konstruksi hukum gugatan sejak awal.

Lebih jauh, hakim menemukan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas. Gugatan tidak menyertakan pihak-pihak yang semestinya turut digugat, serta disusun secara kabur tanpa uraian batas lahan yang konkret. Kondisi ini membuat gugatan tidak dapat dipertimbangkan secara substansial.

Baca Juga :  Pemkab Lebong Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa PT Sandabi Indah Lestari merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan. SHGU Nomor 52 dan 65 menjadi bukti sah penguasaan lahan seluas 1.932,4 hektare.

Fakta ini sekaligus mematahkan klaim penggugat yang menyebut perusahaan menguasai lahan di luar ketentuan. Hakim menilai tidak satu pun bukti yang mampu menguatkan tuduhan tersebut.

Di sisi lain, PT Sandabi Indah Lestari justru dinilai aktif menjalankan kewajiban sosialnya. Program kemitraan dan kebun plasma telah dijalankan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat sekitar dalam aktivitas perkebunan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Terjebak, Korban Meninggal Meningkat: DPD RI Desak Status Bencana Nasional untuk Sumatera

Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum.

“Mari kita hormati Keputusan yang ada,” ujarnya.

Putusan ini juga dipandang penting bagi iklim usaha daerah. Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Dengan ditolaknya gugatan ini, PT Sandabi Indah Lestari dapat kembali fokus menjalankan operasional perusahaan dan program pemberdayaan masyarakat tanpa bayang-bayang sengketa hukum yang tidak berdasar.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 692 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru