NARASIDEMOKRASI – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu kembali mencuat sebagai cermin persoalan klasik tata kelola anggaran di pemerintah daerah. Sidang terbaru yang menghadirkan 15 saksi bukan hanya urusan hukum, tetapi juga potret betapa lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka peluang penyimpangan bertahun-tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, saksi-saksi memberi gambaran bahwa perjalanan dinas fiktif serta pemotongan anggaran bukanlah kejadian sesaat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap kerugian negara lebih dari Rp5 miliar, memperlihatkan bahwa praktik ini dilakukan dalam durasi panjang dan melibatkan sejumlah pejabat inti.
Staf dan THL bukan hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi dalam beberapa kasus terlibat sebagai bagian kegiatan tanpa memahami keseluruhan skema. Beberapa di antara mereka bahkan menanggung TGR puluhan juta.
Dalam kesaksian Yofi Karsena Putra dari BKD menerangkan bahwa usulan anggaran perjalanan dinas yang masuk selalu dinyatakan lengkap secara administrative yang artinya BKD otomatis memproses pencairan. Namun, tidak ada mekanisme untuk memastikan apakah jumlah peserta perjalanan dinas di lapangan sesuai dengan dokumen.
Pernyataan ini memperjelas persoalan: sistem anggaran pemerintahan sangat bergantung pada dokumen, bukan verifikasi lapangan.
Di sisi lain, Mustarani Abidin, Sekwan yang baru menjabat, mengungkap bahwa ia menerima banyak laporan perjalanan dinas fiktif. Bahkan jumlah peserta kegiatan yang dicantumkan di SPJ bisa jauh lebih besar dibanding realisasinya.
Keterangan THL sopir yang mengaku belum menerima sisa pembayaran perjalanan dinas Rp23 juta adalah gambaran lain dari sistem yang timpang. Mereka diminta mengikuti kegiatan, tetapi ketika ada temuan BPK, justru mereka yang dibebankan TGR.
Majelis hakim menyoroti minimnya itikad baik para terdakwa. Hingga sidang digelar, belum ada pengembalian sama sekali dari nilai kerugian negara.
“Jika ada pihak yang menikmati, segera tindak lanjuti,” tegas Hakim Paisol.
Sikap tegas ini juga menjadi tekanan bagi penegak hukum untuk menelusuri aliran dana hingga tuntas, termasuk terhadap pihak yang belum disentuh proses hukum.
Kasus ini memperlihatkan bahwa reformasi tata kelola anggaran perjalanan dinas bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Sistem penganggaran yang bertumpu pada kelengkapan berkas tanpa verifikasi lapangan membuka peluang penyimpangan yang masif.
Selain itu, pola pertanggungjawaban yang cenderung hanya membebankan staf rendahan perlu dikoreksi secara struktural. Tanpa perubahan mendasar, kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang kembali.









