Masyarakat Desa Talang Baru Kembali Berkonflik dengan PT. DDP, Galian ‘Boundary’ Ancam Akses Petani dan Rusak Lahan Warga

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan masyarakat Desa Talang Baru dan Perwakilan P3BS, didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., dan rekan-rekan dari Akar Global Inisiatif, saat menggelar konferensi pers untuk menyampaikan situasi darurat konflik agraria yang kembali terjadi dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan petani/masyarakat yang ada di Kecamatan Malin Deman khususnya Desa Talang Baru, Jumat (3/10/25).(foto: dok AKAR Foundation)

Perwakilan masyarakat Desa Talang Baru dan Perwakilan P3BS, didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., dan rekan-rekan dari Akar Global Inisiatif, saat menggelar konferensi pers untuk menyampaikan situasi darurat konflik agraria yang kembali terjadi dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan petani/masyarakat yang ada di Kecamatan Malin Deman khususnya Desa Talang Baru, Jumat (3/10/25).(foto: dok AKAR Foundation)

Bengkulu – Perwakilan masyarakat Desa Talang Baru dan Perwakilan P3BS, didampingi oleh Direktur AKAR Law Office, Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., dan rekan-rekan dari Akar Global Inisiatif, menggelar konferensi pers untuk menyampaikan situasi darurat konflik agraria yang kembali terjadi dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan petani/masyarakat yang ada di Kecamatan Malin Deman khususnya Desa Talang Baru, Jumat (3/10/25).

Konflik ini dipicu oleh dugaan tindakan sewenang-wenang pihak PT. DDP yang membangun galian batas (boundary) yang merusak lahan, tanaman warga, dan memutus akses petani menuju lahannya.

Kerusakan Lahan dan Intimidasi Terhadap Warga

Berdasarkan laporan dan data yang disampaikan, kegiatan pembangunan boundary PT. DDP telah menimbulkan dampak serius:

Pemutusan Akses Jalan: Galian boundary tersebut secara nyata telah memutus akses jalan utama perkebunan yang selama ini digunakan oleh petani, termasuk Bapak Marzuki, Bapak Tamrin, dan Bapak Khairul Aulia, sehingga menghambat total aktivitas pertanian mereka.

Baca Juga :  Pemda Seluma Tegaskan Komitmen Wujudkan Kabupaten Peduli HAM, Terima Kunjungan Kepala Kanwil Kemenkumham

Perusakan Lahan dan Tanaman: Pembangunan boundary juga merusak lahan perkebunan milik warga, salah satunya Bapak Musa Siswanto. Tanaman Kelapa Sawit, Kayu Sengon, dan Kayu Labu miliknya telah dirusak, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp428.000.000. Warga lain seperti Bapak Maimun dan Ibu Jainah juga terancam kehilangan akses kebun mereka.

Ancaman dan Kekerasan: Dalam berbagai proses konflik yang berlangsung hingga saat ini, Pihak perusahaan banyak melakukan pengancaman hingga mengkriminalisasi petani. Bahkan, terdapat laporan dugaan tindakan kekerasan berupa dorongan fisik dan bentakan yang dialami oleh Ibu Jainah oleh petugas keamanan perusahaan saat mencoba menghalangi alat berat yang bekerja di lahan sengketa.

Kegiatan galian boundary ini dilaporkan terus berlanjut meskipun Pemerintah Desa dan pemilik kebun telah berulang kali melakukan protes, pertemuan, dan mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak perusahaan.

 

Tuntutan Masyarakat

Baca Juga :  Ujian Penegakan Hukum Bengkulu: Membongkar Mafia Tambang di Balik Kasus Korupsi Rp 1,8 Triliun

Melalui konferensi pers ini, masyarakat melalui Bapak Tukin, Kepala Desa Talang Baru , didukung oleh kuasa hukum dan inisiatif sipil, menuntut agar PT. DDP dan menyatakan sikap:

Menghentikan segala kegiatan pembangunan boundary di lokasi sengketa.

Mengembalikan kondisi lahan dan akses jalan perkebunan masyarakat Desa Talang Baru seperti semula.

Memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai atas seluruh kerugian lahan dan tanaman warga yang rusak.

Meminta pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum perusahaan dan petugas keamanan terhadap warga.

Menolak perpanjangan HGU PT. BBS dan PT. DDP bila tidak dapat diselesaikan karena kehadiran PT terus memproduksi konflik di Mukomuko terkhusus Kecamatan Malin Deman.

Ricki Pratama Putra, menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta stakeholder, untuk segera turun tangan menengahi dan menyelesaikan konflik agraria ini demi melindungi hak-hak masyarakat petani Desa Talang Baru. (rls)

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru