NARASIDEMOKRASI — Tarik ulur kepentingan antara serikat pekerja dan kalangan pengusaha dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2026 akhirnya berakhir. Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,89 persen atau Rp157 ribu, setelah sebelumnya proses penetapan sempat tertunda karena tidak tercapai kesepakatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 646/DKKTans Tahun 2025, yang menetapkan UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp2.827.250, naik dari tahun sebelumnya Rp2.670.250. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengusaha.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menegaskan bahwa pemerintah mengambil alih keputusan setelah forum dialog antara dua pihak tidak menghasilkan titik temu.
“Kami memfasilitasi pembahasan cukup panjang. Namun karena tidak ada kesepakatan, gubernur mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas,” ujar Syarifuddin.
Menurut dia, formula kenaikan 5,89 persen dipilih dengan mengacu pada indikator ekonomi makro, inflasi, serta kemampuan dunia usaha di Bengkulu. Pemerintah berupaya agar kebijakan ini tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), namun tetap memberi ruang peningkatan kesejahteraan buruh.
Penundaan penetapan UMP sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama menjelang akhir tahun. Banyak buruh berharap kenaikan upah dapat membantu mereka menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok pada awal 2026.
Di sisi pengusaha, kekhawatiran juga muncul terkait peningkatan biaya produksi. Namun pemerintah menilai kenaikan Rp157 ribu masih dalam batas yang dapat ditoleransi oleh dunia usaha di Bengkulu.
Selain UMP, penyesuaian UMK juga dilakukan di beberapa daerah. Empat kabupaten, Mukomuko, Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, serta Kota Bengkulu telah menetapkan UMK dengan besaran berbeda, sesuai karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. Kepastian upah diharapkan dapat mengurangi potensi konflik tenaga kerja dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Pengawasan terhadap implementasi UMP akan diperketat mulai awal 2026. Disnakertrans akan melakukan pembinaan dan inspeksi ke perusahaan-perusahaan, terutama di sektor padat karya.
“Kami minta semua pihak mematuhi aturan. Jika ada pelanggaran, tentu ada mekanisme sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Syarifuddin.
Dengan ditetapkannya UMP Bengkulu 2026, pemerintah berharap hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat kembali kondusif, serta perekonomian daerah tetap bergerak di tengah tantangan global.









