Ujian Penegakan Hukum Bengkulu: Membongkar Mafia Tambang di Balik Kasus Korupsi Rp 1,8 Triliun

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDRMOKRASI – Kasus dugaan korupsi pertambangan senilai Rp 1,8 triliun menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bengkulu. Dengan 13 tersangka dan empat klaster pidana berbeda, perkara ini memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan kepentingan di sektor sumber daya alam.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor yang berperan di balik layar, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan sistemik dalam pengawasan pertambangan.

Baca Juga :  PKL Direlokasi, Jalan KZ Abidin Ditata Ulang Demi Wajah Baru Pasar Minggu

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Wakajati Bengkulu Muslikhuddin.

Penyitaan aset dalam jumlah besar menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk merebut kembali apa yang dirampas secara melawan hukum. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan pertambangan bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan generasi mendatang.

Dengan segera masuknya perkara ke persidangan, publik kini menunggu transparansi dan ketegasan majelis hakim. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam pemberantasan mafia tambang, tidak hanya di Bengkulu tetapi juga di daerah lain.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Jambore, Jamda VII Kaur Jadi Etalase Karakter dan Potensi Daerah

Jika proses hukum berjalan konsisten, skandal ini dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Sebaliknya, kegagalan menuntaskan perkara ini akan memperpanjang daftar luka pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru