NARASIDEMOKRASI – Perekonomian daerah kembali menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai keberadaan produk tanpa cukai tersebut berpotensi menekan penerimaan fiskal, khususnya dari pos pajak rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan signifikan daerah.
Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), penerimaan pajak rokok selama beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp167–Rp170 miliar. Namun angka itu bisa lebih besar bila peredaran rokok ilegal dapat ditekan, mengingat maraknya rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasar tradisional hingga toko-toko kelontong.
“Rokok ilegal menimbulkan kerugian signifikan karena tidak tercatat dalam sistem administrasi pemerintah. Dampaknya langsung terasa pada penurunan penerimaan pajak rokok,” jelas Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bengkulu, Riki Hiriantoni.
Ia memaparkan bahwa mekanisme penerimaan pajak rokok ditentukan pemerintah pusat, namun daerah mendapat porsi dana bagi hasil yang ditentukan berdasarkan akumulasi penerimaan nasional.
“Ketika kontribusi pajak menurun, alokasi dana untuk daerah pun berkurang,” kata Riki.
Situasi inilah yang mendorong Pemprov Bengkulu melakukan langkah terukur dengan mendatangi Kementerian Keuangan. Dalam pertemuan itu, Pemprov menawarkan kolaborasi khususnya kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah untuk menyusun langkah teknis pengawasan rokok ilegal di tingkat daerah.
“Kita ingin memastikan pemerintah daerah bisa berkontribusi dalam pengawasan dan peningkatan pajak rokok,” ujarnya.
Dosen ekonomi Unived Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal, mengatakan peredaran rokok ilegal memberi dampak ganda. Selain menggerus pendapatan negara, kondisi ini juga mengganggu iklim persaingan usaha. “Produsen resmi harus membayar cukai, sementara rokok ilegal masuk pasar dengan harga sangat murah,” ungkapnya.
Menurut Anzori, jika daerah serius melakukan pengawasan, ruang fiskal akan bertambah. “Dana hasil pajak rokok bisa digunakan untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur publik.”
Bea dan Cukai Bengkulu sebelumnya memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan barang-barang hasil sitaan lain. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 miliar.









