NARASIDEMOKRASI – Ratusan warga dari dua Kabupaten yakni Bengkulu Tenah dan Bengkulu Utara mengepung kantor Bupati Bengkulu Tengah. Warga lima kecamatan ini mendesak Pemerintah untuk menghentikan aktivitas PT Riau Agrindo Agung (PT RAA).
Mereka menilai selama 17 tahun beroprasi PT RAA, diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha dan IUP. Mereka bukan menolak investasi tetapi meminta pemerintah untuk menegakkan aturan yang ada.
Dalam teriakan masyarakat, menyatakann jika ada perusahan dibiarkan tanpa mematuhi aturan, maka bagaimana dengan perusahan yang taat aturan akan dianggap tidak tegas dan tidak berkeadilan.
Dalam aksi ini puluhan karton dan spanduk bertulisan “PT RAA tidak bayar pajak” kemudan ada juga bertulisan “PT RAA tidak ada dampak bagi masyarkat,” dan berbagi tulisan lainya juga nama jelas diangat keatas kepala oleh masa aksi.
Koordinator aksi, Zainal Aktam, berulang kali menekankan bahwa demonstrasi meminta pemerintah untuk penghentian total aktivitas perkebunan PT RAA karena beroperasi tanpa HGU dan IUP-B dari Gubernur Bengkulu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Kemudaian dalam orasi masa mendesak untuk Cabut IUP PT RAA Nomor 05 Tahun 2011, Massa meminta agar IUP Nomor 05 Tahun 2011 yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Tengah dicabut karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
“Kami meminta untuk aktivita PT RAA agar diheentikann total dan lahan dikembalikan ke negara,” lantangnya.
Masa aksi menilai penolakan terhadap PT RAA ini bukan anti dari investasi, namun mereka meminta agar investasi yang masuk ke Bengkulu tidak mengankangi aturann yang berlaku. Kemudaian investasi juga hanya mengutkan keuntung sepihak akan tetapi memberikan manfaat terhadap rakyat.
“Kami ingin investasi yang taat hukum, membayar pajak, dan memberikan manfaat bagi rakyat. Bukan investasi yang berdiri di atas pelanggaran,” ujar Nur Hasan.
Menurutnya, dugaan kuat menunjukkan PT RAA beroperasi tanpa Hak Guna Usaha dan tanpa IUP dari Gubernur Bengkulu, padahal wilayah perkebunan melintasi dua kabupaten. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Jika satu perusahaan dibiarkan, maka perusahaan lain bisa melakukan hal serupa,” uajrnya
Dalam orasi, warga menyebut bahwa izin yang diterbitkan Bupati Bengkulu Tengah pada 2011 tidak cukup kuat secara hukum. Kewenangan perizinan lintas kabupaten berada di tingkat provinsi.
“Kalau aturannya jelas, kenapa harus dilanggar?” teriak seorang orator dari atas mobil komando.
Warga juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang mereka rasakan selama bertahun-tahun. Meski tidak dirinci satu per satu, massa menilai kehadiran PT RAA tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan.
sementara itu Asisten II Setdakab Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, memastikan pemerintah tidak akan gegabah mengambil keputusan. Karena semua tuntutan dari Masyarakat akan terlebih dahulu dikaji oleh tim dari Pemkab Benteng.
“Kami harus memastikan semua langkah sesuai hukum. Kajian akan kami lakukan secara menyeluruh, jawaban akan kami sampaikan tanggal 20 nanti,” ujarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









