NARASIDEMOKRASI – Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur menjadi sinyal positif bagi kepastian investasi di Bengkulu Utara. Gugatan perdata yang dilayangkan tiga warga Desa Lubuk Banyau terhadap tergugat PT Sandabi Indah Lestari dinyatakan kandas di meja hijau. Seluruh dalil gugatan dinilai tidak berdasar dan cacat hukum.
Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa gugatan para penggugat salah alamat. Secara hukum, kewenangan mengadili bukan keweangan Pengadilan Benkulu Utar. Kesalahan mendasar ini mencerminkan lemahnya konstruksi hukum gugatan sejak awal.
Lebih jauh, hakim menemukan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing yang jelas. Gugatan tidak menyertakan pihak-pihak yang semestinya turut digugat, serta disusun secara kabur tanpa uraian batas lahan yang konkret. Kondisi ini membuat gugatan tidak dapat dipertimbangkan secara substansial.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa PT Sandabi Indah Lestari merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan. SHGU Nomor 52 dan 65 menjadi bukti sah penguasaan lahan seluas 1.932,4 hektare.
Fakta ini sekaligus mematahkan klaim penggugat yang menyebut perusahaan menguasai lahan di luar ketentuan. Hakim menilai tidak satu pun bukti yang mampu menguatkan tuduhan tersebut.
Di sisi lain, PT Sandabi Indah Lestari justru dinilai aktif menjalankan kewajiban sosialnya. Program kemitraan dan kebun plasma telah dijalankan sebagai bentuk keterlibatan masyarakat sekitar dalam aktivitas perkebunan.
Manager Legal External SIL Group, Sultan Syahrir, menegaskan bahwa perusahaan selalu beroperasi dengan mengedepankan prinsip kepatuhan hukum.
“Mari kita hormati Keputusan yang ada,” ujarnya.
Putusan ini juga dipandang penting bagi iklim usaha daerah. Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor, terutama di sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit yang menyerap ribuan tenaga kerja.
Dengan ditolaknya gugatan ini, PT Sandabi Indah Lestari dapat kembali fokus menjalankan operasional perusahaan dan program pemberdayaan masyarakat tanpa bayang-bayang sengketa hukum yang tidak berdasar.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









