NARASIDEMOKRASI – Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-X Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Provinsi Bengkulu tetap berlangsung meskipun mendapatkan penolakan dari delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Musprov tersebut digelar pada Kamis, 5 Februari 2025, dan dibuka langsung oleh ketua umum partai.
Penolakan dari delapan DPC tidak mengubah keputusan DPP untuk melanjutkan agenda Musprov. Menurut pimpinan pusat, Musprov merupakan agenda resmi partai yang telah disusun berdasarkan mekanisme dan aturan organisasi.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketum PPP, Muhammad Mardiono menyampaikan menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam sistem demokrasi. Namun, keputusan organisasi yang telah ditetapkan tetap harus dijalankan dan ditaati oleh seluruh kader.
“Muswil dan Musprov ini adalah agenda resmi partai. Kalau sudah diputuskan, maka wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Musprov X PPP Bengkulu dinilai sah karena telah sesuai dengan AD/ART partai. Ketidakhadiran sejumlah pengurus tidak otomatis membatalkan keabsahan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kader yang tidak mengakui keputusan partai dapat dinilai tidak patuh terhadap konstitusi organisasi. Sikap tersebut, kata dia, akan terlihat jelas dalam proses konsolidasi partai ke depan.
Sementara itu, penolakan dari delapan DPC didasarkan pada kekhawatiran terhadap aspek administratif dan hukum. Mereka menilai belum adanya kejelasan AD/ART hasil Muktamar X serta struktur organisasi yang belum disempurnakan dapat berdampak pada legitimasi keputusan Musprov.
Juru Bicara Delapan DPC tersebut, Fepi Suhari mengatakan, ada tiga poin pokok yang menjadi petimbangan, hingga pihaknya menolak pelaksanaan Musprov X PPP Provinsi Bengkulu.
“Pertama sejak terbitnya SK Menteri Hukum No M.HH-15.AH. 11.02 Tanggal 06 Oktober Tahun 2025, DPP PPP belum pernah menunjukkan AD/ART PPP hasil Muktamar X yang disahkan Menteri Hukum sebagai payung hukum organisasi PPP,” ungkap Fepi.
Kedua, lanjut Fepi, DPP PPP juga belum melakukan penyempurnaan struktur organisasi partai, sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Partai Politik (Parpol).
“Sedangkan yang ketiga, atas fakta itu maka seluruh produk organisasi yang diterbitkan DPP PPP saat ini, kami nilai cacat dan bertentangan dengan peraturan atau hukum yang berlaku,” tegas Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah ini.
Disamping itu, sambung Fepi, penolakan ini juga berdasarkan keberadaan surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Taj Yasin Maimun yang isinya tidak pernah menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan Muswil.
“Dalam hal ini kita bukannya bertentangan dengan Ketum Mardiono. Tapi alangkah baik dan bijaknya, jika persoalan di DPP diselesaikan terlebih dahulu,” saran Fepi.
Menurut Fepi, terus terang saja akibat adanya permasalahan ini, DPP dan DPW telah sukses membuat pihaknya di tingkat DPD menjadi kebingungan.
“Terutama dalam menyikapi pelaksanaan Muswil X PPP Provinsi Bengkulu, yang diagendakan berlangsung pada hari ini. Kami seakan-akan dihadapi pilihan simala-kama. Dimakan mati Bapak, tidak dimakan mati Ibu,” sesal Fepi.
Fepi menambahkan, sebagai organ dalam struktur partai, DPC tentunya harus patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO). Pihaknya pun juga harus taat dengan kebijakan dan perintai partai.
“Tetapi kali ini izinkan kami dengan sepenuh hati bertanya, kemana komitmen, loyalitas dan perjuangan delapan DPC di Provinsi Bengkulu ini harus dituju. Apakah kepada partai, Ketum Mardiono atau Sekjen Gus Yasin,” ujar Fepi.
Meskipun demikian, pihaknya memastikan jika mayoritas DPC PPP se-Provinsi Bengkulu hanya tunduk dan loyal kepada PPP. Dalam artian bukan kepada salah satu kubu, yang tak bisa dipungkiri menunjukkan kesan masih bertikai hingga saat ini.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









