Kuasa Hukum Bantah Rugikan Negara, Klaim Royalti PT RSM Justru Lebih Bayar Rp 400 Juta

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 26 Januari 2026, juga diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Beby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Menurutnya, ada pemahaman yang keliru dalam memaknai kewajiban dan kewenangan antara kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan mana kewenangan pemilik IUP,” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.

Rivai menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp 400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Dari tiga kali transaksi jual beli batu bara yang menjadi sorotan jaksa, Rivai mengakui hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sebesar sekitar Rp 135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya bisa langsung ditutupi dengan kelebihan bayar royalti yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan

“Negara tidak dirugikan. Sudah dihitung, masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta lebih dan itu belum dikembalikan sampai hari ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti muncul akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan GAR bisa memengaruhi besaran royalti, namun nilainya tidak signifikan.

“Perbedaan GAR di tiga transaksi itu wajar. Transaksi ketiga hanya perlu tambahan bayar sekitar Rp 130 jutaan,” jelasnya.

Rivai menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika negara tidak mengalami kerugian, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Pledoi Saskya Bongkar Fakta! Perjanjian Tambang Disebut Sah Sejak 2022, Tuduhan Jaksa Dinilai Spekulatif

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang sebenarnya sudah beritikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap pula keterangan saksi Helni Novita yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan.

“Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara,” kata Helni di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut, menurut Rivai, semakin memperkuat bahwa kliennya tidak berniat menghindari kewajiban negara. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta persidangan.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru