Kuasa Hukum Bantah Rugikan Negara, Klaim Royalti PT RSM Justru Lebih Bayar Rp 400 Juta

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

Kuasa hukum terdakwa kasus tambang PT RSM menyebut tidak ada kerugian negara karena royalti justru kelebihan bayar Rp 400 juta.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 26 Januari 2026, juga diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Beby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Menurutnya, ada pemahaman yang keliru dalam memaknai kewajiban dan kewenangan antara kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan mana kewenangan pemilik IUP,” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.

Rivai menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp 400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.

Dari tiga kali transaksi jual beli batu bara yang menjadi sorotan jaksa, Rivai mengakui hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sebesar sekitar Rp 135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya bisa langsung ditutupi dengan kelebihan bayar royalti yang telah dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Tantang Mahasiswa UNIB Rancang Masjid Terapung, Siap Jadi Ikon Baru Kota Bengkulu

“Negara tidak dirugikan. Sudah dihitung, masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta lebih dan itu belum dikembalikan sampai hari ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti muncul akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan GAR bisa memengaruhi besaran royalti, namun nilainya tidak signifikan.

“Perbedaan GAR di tiga transaksi itu wajar. Transaksi ketiga hanya perlu tambahan bayar sekitar Rp 130 jutaan,” jelasnya.

Rivai menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika negara tidak mengalami kerugian, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Sinergi Pusat dan Daerah, BWSS VII Bengkulu Suntik Rp800 Juta untuk Irigasi Rejang Lebong

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang sebenarnya sudah beritikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap pula keterangan saksi Helni Novita yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan.

“Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara,” kata Helni di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut, menurut Rivai, semakin memperkuat bahwa kliennya tidak berniat menghindari kewajiban negara. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta persidangan.

Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gajah dan Harimau Mati, Negara Dianggap Gagal Total Lindungi Bentang Seblat
PAN Bengkulu Perkuat Barisan, Siap Hadapi Pertarungan 2029
Irigasi Rusak dan Alih Fungsi Sawah Jadi Perhatian Serius
Audiensi dengan GM Pertamina, Gubernur Pastikan BBM Tetap Aman
Kajati Baru Tiba, Langsung Tekankan Integritas dan Sinergi Penegakan Hukum di Bengkulu
Taat Pajak Tanpa Tunggakan, Pelindo Bengkulu Buktikan Komitmen GCG, Stor Rp 1,6 M ke Pemkot
Helmi Hasan Ingatkan Direktur Kepatuhan: Bank Bengkulu Harus Bersih Tanpa Penyimpangan
Kejari Tanjabbar Selamatkan Rp17,9 Miliar! Uang Korupsi Sawit Mulai Kembali ke Kas Negara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:08 WIB

Gajah dan Harimau Mati, Negara Dianggap Gagal Total Lindungi Bentang Seblat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:54 WIB

PAN Bengkulu Perkuat Barisan, Siap Hadapi Pertarungan 2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:20 WIB

Irigasi Rusak dan Alih Fungsi Sawah Jadi Perhatian Serius

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Audiensi dengan GM Pertamina, Gubernur Pastikan BBM Tetap Aman

Kamis, 30 April 2026 - 19:36 WIB

Kajati Baru Tiba, Langsung Tekankan Integritas dan Sinergi Penegakan Hukum di Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu

PAN Bengkulu Perkuat Barisan, Siap Hadapi Pertarungan 2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kriminal

Irigasi Rusak dan Alih Fungsi Sawah Jadi Perhatian Serius

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:20 WIB