NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 26 Januari 2026, juga diwarnai pernyataan tegas dari tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Beby Husy dan Sakya, Rivai Kusumanegara, SH, MH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Menurutnya, ada pemahaman yang keliru dalam memaknai kewajiban dan kewenangan antara kontraktor dan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Tidak bisa dicampuradukkan mana kewajiban dan kewenangan kontraktor dan mana kewenangan pemilik IUP,” tegas Rivai kepada wartawan usai persidangan.
Rivai menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada negara. Bahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan, terdapat kelebihan pembayaran royalti lebih dari Rp 400 juta yang hingga kini belum dikembalikan oleh negara.
Dari tiga kali transaksi jual beli batu bara yang menjadi sorotan jaksa, Rivai mengakui hanya pada transaksi ketiga terdapat kekurangan pembayaran royalti sebesar sekitar Rp 135 juta. Namun, kekurangan tersebut seharusnya bisa langsung ditutupi dengan kelebihan bayar royalti yang telah dilakukan sebelumnya.
“Negara tidak dirugikan. Sudah dihitung, masih ada kelebihan bayar royalti Rp 400 juta lebih dan itu belum dikembalikan sampai hari ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan nilai royalti muncul akibat perbedaan kualitas batu bara yang diukur melalui Gross As Received (GAR). Dalam praktik pertambangan, perbedaan GAR bisa memengaruhi besaran royalti, namun nilainya tidak signifikan.
“Perbedaan GAR di tiga transaksi itu wajar. Transaksi ketiga hanya perlu tambahan bayar sekitar Rp 130 jutaan,” jelasnya.
Rivai menilai perkara ini lebih tepat disebut sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika negara tidak mengalami kerugian, maka unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum di sektor pertambangan dilakukan secara proporsional dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang sebenarnya sudah beritikad baik memenuhi kewajiban kepada negara.
Sementara itu, dalam persidangan terungkap pula keterangan saksi Helni Novita yang menyatakan bahwa pembayaran royalti merupakan syarat mutlak sebelum transaksi jual beli batu bara dilakukan.
“Bayar royalti dulu baru bisa proses jual beli batu bara,” kata Helni di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut, menurut Rivai, semakin memperkuat bahwa kliennya tidak berniat menghindari kewajiban negara. Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan fakta persidangan.
Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya dan diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara yang sebenarnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









