Keterlambatan Mandatory UMP Hambat Kepastian Upah Pekerja dan Perencanaan Perusahaan di Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

NARASIDEMOKRASI – Ketidakpastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu terus menggelayuti para pekerja dan pelaku usaha. Keterlambatan penyampaian mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan membuat seluruh proses penentuan upah minimum di tingkat daerah terhenti.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima formula resmi penetapan UMP dari Kemenaker.

“Kita masih menunggu mandatory. Tanpa itu, kita tidak bisa memutuskan besaran kenaikan,” ujarnya.

Situasi ini dinilai memberi dampak langsung pada dua kelompok utama seperti pekerja yang menunggu kepastian upah, serta perusahaan yang membutuhkan dasar perencanaan anggaran tenaga kerja tahun 2026.

Baca Juga :  DPD Award 2025: Sultan B Najamudin Angkat Tokoh Daerah ke Panggung Nasional, Khofifah Raih Penghargaan

Dalam kondisi normal, UMP ditetapkan paling lambat 21 November. Namun tahun ini, jadwal itu tak terpenuhi karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan, menyusul Putusan MK No. 168/2023.

“Jadi bukan daerah yang lambat, tapi memang kita menunggu formula baru dari pusat,” kata Syarif.

Dunia usaha menilai kepastian upah sangat penting bagi penyusunan rencana kerja dan proyeksi keuangan. Sementara bagi pekerja, kepastian kenaikan upah menjadi penentu daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Pastikan Rapat Lintas Kementerian Digelar di Jakarta Untuk percepat Infrastruktur Rejang Lebong dan Kepahiang

Syarif memastikan bahwa begitu mandatory diterbitkan—diperkirakan pada 5 Desember 2025—pemerintah provinsi akan langsung menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan UMP Bengkulu.

“Setelah UMP ditetapkan, baru kemudian UMK menyusul tiga hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan penetapan UMP secepat mungkin, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan usaha dan kelayakan upah bagi pekerja.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sultan B. Najamudin Ingatkan Pemerintah Jaga Stabilitas BBM dan LPG Jelang Mudik Lebaran
Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat
Tarif Ekspor RI ke AS Turun Jadi 19 Persen, Sultan: Momentum Emas Perkuat Koperasi Desa
KAMSRI: Tol Bengkulu Mendesak, Jangan Biarkan Kesenjangan Infrastruktur Berlarut
Sultan Perjuangkan 500 Bedah Rumah untuk Bengkulu, BSPS 2026 Jadi Harapan Baru Warga
Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar, Negara Rugi Rp 500 Miliar
Gerakan Indonesia ASRI Jadi Fokus Bengkulu Usai Rakornas Nasional
Destita Khairilisani Persembahkan Penghargaan Nasional untuk Rakyat Bengkulu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:01 WIB

Sultan B. Najamudin Ingatkan Pemerintah Jaga Stabilitas BBM dan LPG Jelang Mudik Lebaran

Senin, 2 Maret 2026 - 02:25 WIB

Perikanan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Muna Barat

Senin, 23 Februari 2026 - 09:47 WIB

Tarif Ekspor RI ke AS Turun Jadi 19 Persen, Sultan: Momentum Emas Perkuat Koperasi Desa

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:25 WIB

KAMSRI: Tol Bengkulu Mendesak, Jangan Biarkan Kesenjangan Infrastruktur Berlarut

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:00 WIB

Sultan Perjuangkan 500 Bedah Rumah untuk Bengkulu, BSPS 2026 Jadi Harapan Baru Warga

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB