NARASIDEMOKRASI – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi perhatian serius Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Dalam apel pagi awal tahun 2026, ia meminta seluruh penyidik, baik di tingkat Polres maupun Polsek, untuk segera mempelajari dan memahami perubahan regulasi tersebut.
Menurut Kapolresta, perubahan hukum tidak bisa dihindari dan harus dihadapi dengan kesiapan sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa pemahaman KUHP baru menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan tidak menimbulkan kesalahan prosedur.
“Penyidik harus cepat beradaptasi. Pelajari perubahan-perubahan dalam KUHP yang baru dan jangan ragu berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan,” tegas Sudarno.
Ia menjelaskan, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan yang memerlukan pemahaman mendalam. Tanpa penguasaan yang baik, penanganan perkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Surdarno menilai, kemampuan teknis penyidik harus terus ditingkatkan seiring perubahan regulasi. Ia mendorong agar personel aktif mengikuti pelatihan, diskusi, dan forum koordinasi lintas lembaga.
Selain aspek teknis, Sudarno juga mengingatkan pentingnya integritas dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan hukum, tetapi juga dari kejujuran dan tanggung jawab moral.
“Jangan sampai pengetahuan hukum tinggi, tapi integritas rendah. Itu berbahaya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh personel menjadikan hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kepentingan. Dengan penerapan KUHP baru, Polresta Bengkulu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Kapolresta optimistis, dengan kesiapan dan kemauan belajar, jajaran Polresta Bengkulu mampu beradaptasi dengan perubahan. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian harus selalu selangkah lebih siap dalam menghadapi dinamika hukum.
Apel pagi tersebut menjadi penegasan bahwa tahun 2026 bukan hanya soal target kinerja, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polresta Bengkulu.









