Terbongkar! 90 Ton Pupuk Bersubsidi Diduga Disalurkan Tak Sesuai Aturan

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan distribusi 90 ton pupuk bersubsidi di Bengkulu. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi mengungkap dugaan penyelewengan distribusi 90 ton pupuk bersubsidi di Bengkulu. Dua tersangka ditetapkan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

NARASIDEMOKRASI – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu membongkar dugaan praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung, total pupuk yang diduga diperjualbelikan secara tidak sesuai aturan mencapai sekitar 90 ton.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni ED dan MP. Keduanya diduga terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang tidak sesuai peruntukan wilayah serta dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan berada di wilayah Kabupaten Kaur. Namun dalam praktiknya, pupuk tersebut justru dipasarkan ke wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

“Pupuk dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK,” jelas Herman.

Baca Juga :  Pantau Ranking atau Tersingkir! Strategi Lolos SPMB 2026 Bengkulu di Tengah Sistem Baru

Tidak hanya melanggar aturan distribusi, harga jualnya pun melampaui HET. NPK Phonska dijual Rp155 ribu per karung dari harga resmi Rp92 ribu. Urea dijual Rp140 ribu dari harga resmi Rp90 ribu.

Selisih harga inilah yang menjadi sumber keuntungan tersangka. Untuk NPK Phonska, keuntungan mencapai Rp63 ribu per karung, sedangkan Urea Rp50 ribu per karung.

Praktik ini berlangsung sejak Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya enam kali transaksi besar dengan total akumulasi sekitar 90 ton pupuk bersubsidi.

Pada akhir Januari 2026 saja, polisi kembali menyita 10 ton pupuk sebagai barang bukti, terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton Urea.

Baca Juga :  Janji Gaji Besar Berujung Perbudakan, Kisah Pilu Warga Bengkulu di Kamboja, Saat VC Dengan DPRD

“Total transaksi yang kami temukan kurang lebih 90 ton,” tegas Herman.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Program subsidi pupuk merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga produktivitas pertanian dan membantu petani kecil.

Apabila distribusi diselewengkan, maka dampaknya bisa luas, mulai dari kelangkaan pupuk hingga terganggunya produksi pangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 UU Perdagangan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja dan UU Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk subsidi.

“Ini bentuk komitmen kami agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” ujar Herman.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita
Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo
Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat
Cegah Persoalan Hukum, Pelindo Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati
103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba
Polemik Hibah Eks Mes Pemda Bengkulu Memanas, Sekda Cukup Pemberitahuan, Pansus Minta Evaluasi
Siapkan Dokumen KDMP, Pemprov Bengkulu Minta Pendampingan Kejati
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polisi Telusuri Aset Tersangka Korupsi RSKJ Soeprapto, Dua Bidang Tanah Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Tol Bengkulu–Lubuk Linggau Dinanti, Mian Bawa Aspirasinya ke Presiden Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Pemda Bengkulu Tengah Perkuat Semangat Pemerintahan Bersih, Kampanye Antikorupsi Digelar Terbuka untuk Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:19 WIB

103 Plastik Klip dan 4 Kaca Pirek Ditemukan, Polres Kaur Sisir Rumah Sasaran Operasi Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

 Keluarga ASN yang Harmonis Jadi Perhatian DWP Bengkulu

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:14 WIB