Fakta Persidangan: Enam Saksi Mengaku Tidak Pernah Menyusun AMDAL PT Ratu Samban Mining

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam saksi di sidang PT Ratu Samban Mining mengaku tidak pernah menyusun AMDAL. Fakta persidangan ini memunculkan pertanyaan besar tentang keabsahan dokumen lingkungan yang dijadikan dasar perkara korupsi tambang.

Enam saksi di sidang PT Ratu Samban Mining mengaku tidak pernah menyusun AMDAL. Fakta persidangan ini memunculkan pertanyaan besar tentang keabsahan dokumen lingkungan yang dijadikan dasar perkara korupsi tambang.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso selaku staf Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.

Namun dalam persidangan, keenam saksi secara tegas menyatakan mereka tidak pernah terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak pernah menyusun dokumen, dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa tercantum dalam dokumen tersebut.

Beberapa saksi bahkan mengungkapkan baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka ketika diperiksa oleh penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen AMDAL yang kini dijadikan salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Dinkes Rejang Lebong Usulkan 20 Ambulans Desa dan Puskesmas di APBD 2026

Keterangan para saksi menjadi sorotan penting di ruang sidang. Sebab, AMDAL merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan yang menjadi dasar izin operasional dan pengelolaan lingkungan. Jika benar disusun tanpa keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum, maka proses penyusunannya patut dipertanyakan secara hukum.

Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating SH, menyebut fakta persidangan ini justru memperjelas bahwa AMDAL PT RSM adalah dokumen lama yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama dengan kliennya.

“AMDAL itu disusun tahun 2011. Sementara kerja sama operasional klien kami baru dimulai sekitar tahun 2023. Jadi secara waktu saja sudah tidak ada hubungan hukum,” ujar Saman.

Ia juga menyoroti bahwa para saksi menjelaskan adanya perbedaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP). AMDAL yang dipersoalkan berkaitan dengan satu wilayah tertentu, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada di wilayah yang berbeda.

Baca Juga :  Wabup Gustianto Lantik PAW BPD, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Stunting di Desa

Menurut Saman, fakta tersebut semakin memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan dokumen AMDAL yang kini dipermasalahkan dalam perkara ini.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa penurunan Gross As Received (GAR) atau kualitas batubara tidak menyebabkan kerugian negara secara signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, yaitu PT RSM, bukan pihak kontraktor.

“Kewenangan AMDAL dan perizinan sepenuhnya ada di tangan PT RSM sebagai pemegang IUP. Bukan di pihak kontraktor,” tegas Saman.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan memisahkan secara jelas antara tanggung jawab administratif pemegang izin dan peran pihak yang hanya bekerja sama secara operasional.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terkait.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru