Fakta Persidangan: Enam Saksi Mengaku Tidak Pernah Menyusun AMDAL PT Ratu Samban Mining

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam saksi di sidang PT Ratu Samban Mining mengaku tidak pernah menyusun AMDAL. Fakta persidangan ini memunculkan pertanyaan besar tentang keabsahan dokumen lingkungan yang dijadikan dasar perkara korupsi tambang.

Enam saksi di sidang PT Ratu Samban Mining mengaku tidak pernah menyusun AMDAL. Fakta persidangan ini memunculkan pertanyaan besar tentang keabsahan dokumen lingkungan yang dijadikan dasar perkara korupsi tambang.

NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.

Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso selaku staf Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.

Namun dalam persidangan, keenam saksi secara tegas menyatakan mereka tidak pernah terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak pernah menyusun dokumen, dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa tercantum dalam dokumen tersebut.

Beberapa saksi bahkan mengungkapkan baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka ketika diperiksa oleh penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen AMDAL yang kini dijadikan salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Kepemimpinan Baru JMSI Bengkulu, Siapkan Program Lima Tahun, Koperasi Media Jadi Prioritas

Keterangan para saksi menjadi sorotan penting di ruang sidang. Sebab, AMDAL merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan yang menjadi dasar izin operasional dan pengelolaan lingkungan. Jika benar disusun tanpa keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum, maka proses penyusunannya patut dipertanyakan secara hukum.

Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating SH, menyebut fakta persidangan ini justru memperjelas bahwa AMDAL PT RSM adalah dokumen lama yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama dengan kliennya.

“AMDAL itu disusun tahun 2011. Sementara kerja sama operasional klien kami baru dimulai sekitar tahun 2023. Jadi secara waktu saja sudah tidak ada hubungan hukum,” ujar Saman.

Ia juga menyoroti bahwa para saksi menjelaskan adanya perbedaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP). AMDAL yang dipersoalkan berkaitan dengan satu wilayah tertentu, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada di wilayah yang berbeda.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu dan BI Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Lewat Optimalisasi Penyaluran Beras SPHP

Menurut Saman, fakta tersebut semakin memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan dokumen AMDAL yang kini dipermasalahkan dalam perkara ini.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa penurunan Gross As Received (GAR) atau kualitas batubara tidak menyebabkan kerugian negara secara signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, yaitu PT RSM, bukan pihak kontraktor.

“Kewenangan AMDAL dan perizinan sepenuhnya ada di tangan PT RSM sebagai pemegang IUP. Bukan di pihak kontraktor,” tegas Saman.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan memisahkan secara jelas antara tanggung jawab administratif pemegang izin dan peran pihak yang hanya bekerja sama secara operasional.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terkait.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Indonesia Tuan Rumah ISC ke-3, ketua DPD Siap Bawa Aspirasi Daerah ke Panggung Dunia
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Kamis, 3 September 2026 - 17:33 WIB

Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu

Berita Terbaru