NARASIDEMOKRASI – Polres Mukomuko terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh unsur penegak hukum memahami perubahan regulasi yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Selain sosialisasi, rakor juga menjadi wadah memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral.
Kapolres Mukomuko AKBP Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim AKP Panji Nugraha mengatakan kegiatan tersebut menitikberatkan pada pemahaman tugas dan fungsi penyidik Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” kata Panji Nugraha.
Menurutnya, perubahan KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting yang harus dipahami seluruh aparat penegak hukum. Salah satu poin utama adalah penguatan koordinasi dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan profesional.
Dalam KUHAP yang baru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Namun demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.
Melalui rakor ini, Polres Mukomuko ingin memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:
Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.
Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.
Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.
Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.









