Polres Mukomuko Perkuat Sinergi dengan PPNS, Penegakan Hukum Era KUHAP Baru Diperkuat

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Polres Mukomuko terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Langkah tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh unsur penegak hukum memahami perubahan regulasi yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Selain sosialisasi, rakor juga menjadi wadah memperkuat koordinasi antara Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang sektoral.

Kapolres Mukomuko AKBP Ricky Crismawardana melalui Kasatreskrim AKP Panji Nugraha mengatakan kegiatan tersebut menitikberatkan pada pemahaman tugas dan fungsi penyidik Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kegiatan ini tentang peran penyidik Polri selaku Korwas PPNS yang diatur di UU RI Nomor 20 Tahun 2025,” kata Panji Nugraha.

Baca Juga :  Rolly Manampiring Resmi Jadi Asintel Kejati Bengkulu, Siap Perkuat Intelijen Penegakan Hukum

Menurutnya, perubahan KUHAP membawa sejumlah pembaruan penting yang harus dipahami seluruh aparat penegak hukum. Salah satu poin utama adalah penguatan koordinasi dalam proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan profesional.

Dalam KUHAP yang baru, penyidik terdiri dari Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Namun demikian, Polri tetap menjadi penyidik utama yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana.

Melalui rakor ini, Polres Mukomuko ingin memastikan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Beberapa pasal yang menjadi perhatian dalam Rakor ini meliputi:

Pasal 6 Ayat (1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.

Ayat (2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

Baca Juga :  Desa Talang Baru II Berjuang di Lomba SADESAHE Penanaman Jagung

Ayat (3) Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

PASAL 7 Ayat (2) PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Ayat (3) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Ayat (4) PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Ayat (5) Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru