NARASIDEMOKRASI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri menegaskan aturan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan diterapkan secara ketat, khususnya terkait perpindahan siswa dari kabupaten ke sekolah di Kota Bengkulu.
Zulhendri menjelaskan, untuk jenjang SMA, siswa dari daerah kabupaten hanya dapat masuk ke sekolah di kota melalui jalur prestasi. Sementara untuk SMK, siswa masih diperbolehkan mendaftar ke kota apabila jurusan yang diinginkan tidak tersedia di kabupaten asalnya.
“Jadi khusus untuk SMA, itu hanya jalur prestasi yang bisa masuk ke kota. Kalau untuk SMK, apabila jurusan mereka tidak ada di kabupaten, mereka bisa masuk,” kata Zulhendri saat dikonfirmasi, Senin (11/05/2026).
Ia juga menegaskan, siswa yang sudah bersekolah di kabupaten tidak diperbolehkan pindah ke sekolah di kota saat sudah naik kelas.
“Tapi untuk pindah, mereka dari kabupaten pindah ke kota tidak bisa lagi. Misal mereka naik kelas dua mau pindah ke kota tidak bisa lagi. Jadi tetap di kabupaten,” tegasnya.
Menurut Zulhendri, kebijakan tersebut dilakukan agar pemerataan pendidikan di daerah tetap berjalan dan sekolah-sekolah di kabupaten tetap menjadi prioritas utama bagi siswa di wilayah masing-masing.
“Maksudnya mereka tetap bersekolah di kabupatennya masing-masing,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Zulhendri, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu juga memperketat pengawasan pada jalur lingkungan atau domisili. Pasalnya, ditemukan adanya indikasi perpindahan alamat KTP demi mempermudah masuk ke sekolah tertentu.
“Termasuk juga jalur lingkungan. Jadi lingkungan itu ada yang anak-anak ini dia pindah KTP anak tersebut, ternyata KTP orang tua tidak ada,” ungkap Zulhendri.
Ia menegaskan syarat administrasi jalur domisili wajib dipenuhi secara lengkap, yakni KTP orang tua dan anak harus berada dalam satu domisili minimal selama satu tahun.
“Nah ini harus ada KTP orang tua, ibu, ayah sama anak itu minimal satu tahun. Walaupun dia kurang satu hari, tidak bisa,” bebernya.
Zulhendri juga memberi peringatan keras kepada pihak sekolah agar tidak menerima siswa yang tidak memenuhi syarat administrasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka sekolah harus siap menerima konsekuensinya.
“Kita tegaskan ke sekolah. Kalau masih juga sekolah menerima, berarti konsekuensinya sekolah yang harus menerima,” tutupnya.









