DPRD Tegaskan: PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Hanya Karena Belanja Pegawai Capai 44 Persen

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Bengkulu tegaskan PPPK tidak bisa diberhentikan hanya karena belanja pegawai tinggi, harus sesuai aturan hukum.

DPRD Bengkulu tegaskan PPPK tidak bisa diberhentikan hanya karena belanja pegawai tinggi, harus sesuai aturan hukum.

NARASIDEMOKRASI – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa diberhentikan hanya karena tingginya belanja pegawai di daerah.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kemungkinan pemutusan kerja PPPK akibat beban anggaran yang saat ini mencapai 44 persen, jauh di atas batas maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Menurut Edwar, anggapan tersebut adalah keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa ada aturan yang jelas terkait pemberhentian PPPK, dan tidak satu pun menyebutkan alasan karena tingginya belanja pegawai.

“Tidak ada alasan memberhentikan PPPK hanya karena belanja pegawai tinggi. Itu tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang secara sah dapat menyebabkan seorang PPPK diberhentikan. Di antaranya adalah mengundurkan diri, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti menjadi anggota partai politik.

Baca Juga :  Tabligh Akbar HUT Ke-57 Bengkulu Jadi Panggung Kesalehan Sosial, Rhoma Irama Lelang Peci untuk Bencana Sumatera

Selain itu, tidak ada alasan lain yang dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan PPPK, termasuk alasan efisiensi anggaran.

Edwar menilai, jika ada daerah yang melakukan pemecatan PPPK dengan alasan menekan belanja pegawai, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau ada daerah yang melakukan itu, kita harus pertanyakan kredibilitas pejabatnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pejabat daerah tidak sembarangan menyampaikan pernyataan yang bisa menimbulkan keresahan di kalangan PPPK maupun masyarakat luas.

Menurutnya, pernyataan yang tidak tepat dapat memicu ketidakpastian dan menurunkan semangat kerja pegawai.

“Jangan membuat opini seolah-olah PPPK akan diberhentikan. Itu salah besar,” kata Edwar.

Lebih lanjut Edwar menyatakn, saat ini pemerintah provinsi sudah mulai menjalankan langkah-langkah strategis untuk menekan angka belanja pegawai agar sesuai dengan amanat undang-undang. Salah satu upaya yang tengah berjalan adalah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Unib Jemput Bola ke Sekolah, Bekali Siswa Empat Kabupaten Hadapi Seleksi Masuk PTN 2026

“Dari sekitar 35 OPD yang ada, direncanakan akan dirampingkan menjadi kurang lebih 25 OPD. Ini salah satu langkah konkret untuk efisiensi,” ujar Edwar.

Ia menjelaskan, perampingan OPD akan berdampak pada efisiensi struktur organisasi serta pengurangan beban belanja rutin, tanpa harus mengorbankan tenaga kerja yang sudah ada.

Selain itu, langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pergeseran anggaran, khususnya dari pos tambahan penghasilan pegawai ke belanja barang dan jasa. Kebijakan ini dinilai sebagai strategi yang lebih rasional dalam mengendalikan komposisi anggaran.

Edwar menilai, pendekatan tersebut jauh lebih tepat dibandingkan dengan langkah ekstrem seperti memberhentikan PPPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengurangan belanja pegawai tidak boleh disalahartikan sebagai alasan untuk melakukan pemecatan.

“Langkah-langkah ini saya kira sudah tepat. Tidak ada kaitannya dengan pemberhentian PPPK,” tegasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Mahasiswa Bengkulu Kecewa, DPRD Kosong Saat Aksi Tuntut Revisi UU TNI
Direktur Baru Dilantik, Ponpes Pancasila Bengkulu Siap Berbenah dan Tambah Santri
DPRD Bengkulu Temukan Kejanggalan LKPJ 2025, Diduga Banyak Copy Paste
Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampus Unived Bengkulu Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Ribuan Personel Turun Bersihkan Pantai Panjang Pasca Lebaran
Resmi Diluncurkan Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Selama 5 Bulan
Jaga Integritas ASN, Pemprov Bengkulu Buka Laporan Resmi dan Jamin Kerahasiaan Pelapor
Kajati Bengkulu Lantik Kajari Muko-Muko Baru, Penyegaran Organisasi untuk Perkuat Penegakan Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Mahasiswa Bengkulu Kecewa, DPRD Kosong Saat Aksi Tuntut Revisi UU TNI

Kamis, 2 April 2026 - 18:44 WIB

Direktur Baru Dilantik, Ponpes Pancasila Bengkulu Siap Berbenah dan Tambah Santri

Rabu, 1 April 2026 - 17:11 WIB

DPRD Tegaskan: PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Hanya Karena Belanja Pegawai Capai 44 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:32 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Kampus Unived Bengkulu Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:21 WIB

Ribuan Personel Turun Bersihkan Pantai Panjang Pasca Lebaran

Berita Terbaru