NARASIDEMOKRASI – Sidang putusan perkara dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu menghadirkan dinamika menarik. Dalam pembacaan amar putusan pada Kamis (12/3), majelis hakim sempat mengalami perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Perbedaan pandangan tersebut terjadi antara ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota lainnya.
Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh dipindahtangankan ataupun dijadikan jaminan.
Menurut pandangan ketua majelis hakim, status HPL memiliki ketentuan yang jelas dalam aturan sehingga tidak bisa dijadikan objek jaminan dalam transaksi keuangan.
Namun dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda.
Dalam pertimbangannya, kedua hakim anggota menilai bahwa tindakan menjaminkan sertifikat oleh pihak pengelola untuk memperoleh kredit masih dapat diperbolehkan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga menilai bahwa tidak ada barang milik Pemerintah Kota Bengkulu yang dijadikan jaminan oleh pihak PT Tigadi Lestari maupun PT Dwisaha Selaras Abadi.
Perbedaan pendapat tersebut membuat majelis hakim harus melakukan voting untuk menentukan putusan akhir perkara.
Melalui voting tersebut, mayoritas hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Setelah keputusan diambil, majelis hakim kemudian membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara tersebut.
Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan divonis 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp147 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Hariadi Benggawan dan Satriadi Benggawan masing-masing divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono dan Komisarisnya Budi Santoso masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sidang putusan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta dalam proyek pembangunan yang bernilai besar di Kota Bengkulu.
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini masih membuka kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat hukum berikutnya.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa pihak jaksa penuntut umum masih mempelajari putusan majelis hakim.
“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan sikap,” ujarnya.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Apabila salah satu pihak mengajukan banding, maka perkara ini akan kembali berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, proses hukum kasus Mega Mall Bengkulu masih berpotensi berlanjut meski putusan tingkat pertama telah dibacakan.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









