PAW Ketua DPRD Bengkulu Masuk Tahap Administratif, Menunggu SK Mendagri

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dan kini memasuki tahap administratif melalui Gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan SK.

PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dan kini memasuki tahap administratif melalui Gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan SK.

NARASIDEMOKRASI – Proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua di DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dalam rapat paripurna, Senin 2 Maret 2026. Dengan pengumuman itu, tahapan politik di internal DPRD dinyatakan selesai dan kini memasuki fase administratif pemerintahan.

Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua I, Teuku Zulkarnain, diumumkan usulan pemberhentian pimpinan lama serta usulan pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Menurut ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyampaikan hasil paripurna tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, yang memimpin sidang, menghadapi interupsi dari sejumlah anggota dewan. Surat dari Fraksi Golkar yang masuk sebelum rapat meminta agar pengumuman usulan PAW ditunda. Beberapa anggota lain turut menyampaikan pandangan serupa.

Baca Juga :  Golkar Kota Bengkulu Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako, Wujud Kepedulian di HUT ke-61

Namun mayoritas anggota yang hadir meminta agar rapat tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus). Mereka beralasan, tata tertib DPRD harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Teuku Zulkarnain menegaskan, keputusan untuk melanjutkan atau menunda bukanlah kewenangan sepihak pimpinan. “Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujarnya di hadapan forum.

Pengumuman tersebut menyebut usulan pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya dan pengangkatan calon pimpinan baru, Samsu Amanah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pengumuman itu, DPRD memasuki tahapan administratif berikutnya.

Sesuai mekanisme, dalam waktu tujuh hari ke depan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan proses ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir.

Baca Juga :  Tim Kemensetneg Dijadwalkan Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Teuku Zulkarnain menekankan bahwa DPRD bekerja berdasarkan tata tertib dan mekanisme hukum. “Lembaga ini tidak boleh terjebak pada kepentingan di luar prosedur. Kita jalankan sesuai aturan,” katanya.

Samsu Amanah menegaskan bahwa tahapan berikutnya sepenuhnya bergantung pada kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat atau bertentangan dengan undang-undang, tentu bisa batal. Tetapi kalau semua syarat terpenuhi, maka akan diterbitkan SK Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, keputusan akhir PAW Ketua DPRD Bengkulu kini menunggu verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. DPRD hanya berperan dalam tahapan awal sesuai kewenangan legislatif daerah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru