NARASIDEMOKRASI – Proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua di DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dalam rapat paripurna, Senin 2 Maret 2026. Dengan pengumuman itu, tahapan politik di internal DPRD dinyatakan selesai dan kini memasuki fase administratif pemerintahan.
Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua I, Teuku Zulkarnain, diumumkan usulan pemberhentian pimpinan lama serta usulan pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.
Menurut ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyampaikan hasil paripurna tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, yang memimpin sidang, menghadapi interupsi dari sejumlah anggota dewan. Surat dari Fraksi Golkar yang masuk sebelum rapat meminta agar pengumuman usulan PAW ditunda. Beberapa anggota lain turut menyampaikan pandangan serupa.
Namun mayoritas anggota yang hadir meminta agar rapat tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus). Mereka beralasan, tata tertib DPRD harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
Teuku Zulkarnain menegaskan, keputusan untuk melanjutkan atau menunda bukanlah kewenangan sepihak pimpinan. “Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujarnya di hadapan forum.
Pengumuman tersebut menyebut usulan pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya dan pengangkatan calon pimpinan baru, Samsu Amanah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pengumuman itu, DPRD memasuki tahapan administratif berikutnya.
Sesuai mekanisme, dalam waktu tujuh hari ke depan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan proses ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir.
Teuku Zulkarnain menekankan bahwa DPRD bekerja berdasarkan tata tertib dan mekanisme hukum. “Lembaga ini tidak boleh terjebak pada kepentingan di luar prosedur. Kita jalankan sesuai aturan,” katanya.
Samsu Amanah menegaskan bahwa tahapan berikutnya sepenuhnya bergantung pada kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat atau bertentangan dengan undang-undang, tentu bisa batal. Tetapi kalau semua syarat terpenuhi, maka akan diterbitkan SK Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Dengan demikian, keputusan akhir PAW Ketua DPRD Bengkulu kini menunggu verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. DPRD hanya berperan dalam tahapan awal sesuai kewenangan legislatif daerah.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









