PAW Ketua DPRD Bengkulu Masuk Tahap Administratif, Menunggu SK Mendagri

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dan kini memasuki tahap administratif melalui Gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan SK.

PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dan kini memasuki tahap administratif melalui Gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan SK.

NARASIDEMOKRASI – Proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua di DPRD Provinsi Bengkulu resmi diumumkan dalam rapat paripurna, Senin 2 Maret 2026. Dengan pengumuman itu, tahapan politik di internal DPRD dinyatakan selesai dan kini memasuki fase administratif pemerintahan.

Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua I, Teuku Zulkarnain, diumumkan usulan pemberhentian pimpinan lama serta usulan pengangkatan Samsu Amanah sebagai calon pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029.

Menurut ketentuan, DPRD memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyampaikan hasil paripurna tersebut kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Wakil Ketua I DPRD, Teuku Zulkarnain, yang memimpin sidang, menghadapi interupsi dari sejumlah anggota dewan. Surat dari Fraksi Golkar yang masuk sebelum rapat meminta agar pengumuman usulan PAW ditunda. Beberapa anggota lain turut menyampaikan pandangan serupa.

Baca Juga :  Audiensi dengan GM Pertamina, Gubernur Pastikan BBM Tetap Aman

Namun mayoritas anggota yang hadir meminta agar rapat tetap berjalan sesuai agenda yang telah disepakati dalam Badan Musyawarah (Banmus). Mereka beralasan, tata tertib DPRD harus menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Teuku Zulkarnain menegaskan, keputusan untuk melanjutkan atau menunda bukanlah kewenangan sepihak pimpinan. “Ini keputusan kolektif, bukan keputusan pimpinan. Pimpinan hanya mengarahkan dan menjalankan rapat. Agenda ini sudah disepakati Banmus, maka harus kita jalankan,” ujarnya di hadapan forum.

Pengumuman tersebut menyebut usulan pemberhentian Ketua DPRD sebelumnya dan pengangkatan calon pimpinan baru, Samsu Amanah, untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Dengan pengumuman itu, DPRD memasuki tahapan administratif berikutnya.

Sesuai mekanisme, dalam waktu tujuh hari ke depan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, gubernur meneruskan proses ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan akhir.

Baca Juga :  Bensin Habis, Nyawa Terancam: Kekerasan Jalanan Kembali Menghantui Bengkulu

Teuku Zulkarnain menekankan bahwa DPRD bekerja berdasarkan tata tertib dan mekanisme hukum. “Lembaga ini tidak boleh terjebak pada kepentingan di luar prosedur. Kita jalankan sesuai aturan,” katanya.

Samsu Amanah menegaskan bahwa tahapan berikutnya sepenuhnya bergantung pada kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat atau bertentangan dengan undang-undang, tentu bisa batal. Tetapi kalau semua syarat terpenuhi, maka akan diterbitkan SK Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, keputusan akhir PAW Ketua DPRD Bengkulu kini menunggu verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. DPRD hanya berperan dalam tahapan awal sesuai kewenangan legislatif daerah.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru