PH Soroti Metode Hitung Kerugian Negara dalam Kasus PTM–Mega Mall

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari PT Tigadi Lestari. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp194 miliar.

Namun, sorotan tajam datang dari tim penasihat hukum. Mereka tidak hanya mempermasalahkan besaran angka, tetapi juga metode penghitungan yang digunakan.

Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyebut sejak awal pihaknya telah mempertanyakan dasar penghitungan tersebut di persidangan.

“Sejak awal kami sudah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara. Kami menilai ada cacat prosedur,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenko Polhukam dan Kesbangpol Bengkulu Perkuat Tata Kelola Ormas,Dorong Peran Positif Demokrasi

Menurut Aditiya, angka Rp194 miliar yang dijadikan dasar tuntutan tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Ia menegaskan, tidak ada kerugian riil yang bisa dibuktikan. PTM dan Mega Mall disebut masih berdiri, aset masih utuh, serta tidak ada kehilangan fisik.

“Tidak ada kerugian negara seperti yang didalilkan. Bangunan dan tanah masih ada. Tidak ada yang hilang,” katanya.

Tim PH juga menilai bahwa belum adanya realisasi bagi hasil tidak bisa serta-merta diartikan sebagai kerugian negara.

“Bagi hasil itu memang belum waktunya. Jadi tidak tepat jika langsung disebut merugikan negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Gercep! Ketua DPD RI Langsung Telepon MenPAN RB dan Kepala BKN Tindaklanjuti Aspirasi Guru Honorer Bengkulu

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara hingga delapan tahun dan pembayaran uang pengganti. Tim PH menilai tuntutan tersebut terlalu jauh dari fakta persidangan.

“Kami kecewa dengan tuntutan ini. Fakta sidang tidak mencerminkan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan,” tegas Aditiya.

Pihaknya memastikan akan menguraikan seluruh bantahan secara detail dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Harapannya, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

Berita Terkait

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan
Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:50 WIB

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Masih Dinamis, Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Berita Terbaru