NARASIDEMOKRASI – Perkara dugaan korupsi kebocoran PAD PTM dan Mega Mall memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari PT Tigadi Lestari. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp194 miliar.
Namun, sorotan tajam datang dari tim penasihat hukum. Mereka tidak hanya mempermasalahkan besaran angka, tetapi juga metode penghitungan yang digunakan.
Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyebut sejak awal pihaknya telah mempertanyakan dasar penghitungan tersebut di persidangan.
“Sejak awal kami sudah mempersoalkan metode dan prosedur penghitungan kerugian negara. Kami menilai ada cacat prosedur,” ujarnya.
Menurut Aditiya, angka Rp194 miliar yang dijadikan dasar tuntutan tidak didukung alat bukti yang sah sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Ia menegaskan, tidak ada kerugian riil yang bisa dibuktikan. PTM dan Mega Mall disebut masih berdiri, aset masih utuh, serta tidak ada kehilangan fisik.
“Tidak ada kerugian negara seperti yang didalilkan. Bangunan dan tanah masih ada. Tidak ada yang hilang,” katanya.
Tim PH juga menilai bahwa belum adanya realisasi bagi hasil tidak bisa serta-merta diartikan sebagai kerugian negara.
“Bagi hasil itu memang belum waktunya. Jadi tidak tepat jika langsung disebut merugikan negara,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara hingga delapan tahun dan pembayaran uang pengganti. Tim PH menilai tuntutan tersebut terlalu jauh dari fakta persidangan.
“Kami kecewa dengan tuntutan ini. Fakta sidang tidak mencerminkan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan,” tegas Aditiya.
Pihaknya memastikan akan menguraikan seluruh bantahan secara detail dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya. Harapannya, majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.









