Komitmen Transparansi, Kejati Bengkulu Periksa Saksi dalam Kasus PT RSM

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Upaya membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kali ini, penyidik memeriksa seorang konsultan yang diduga memiliki keterkaitan informasi penting dalam perkara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Pemeriksaan terhadap Sdr. Wilfred dilakukan sebagai saksi dalam rangka memperkuat proses pembuktian. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk mengurai secara komprehensif peristiwa hukum yang terjadi.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, S.H., M.H, menyampaikan bahwa setiap saksi diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Kami mendalami setiap informasi yang relevan agar penyidikan berjalan objektif dan proporsional,” ujarnya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan potensi kerugian negara dalam pengelolaan tambang batu bara. Oleh karena itu, penyidik membutuhkan keterangan yang rinci dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan profesional pada masa lalu.

Baca Juga :  Trauma Warga 3 Kecamatan Segera Berakhir, Jembatan Garuda Hampir Rampung

David menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka. Kejati Bengkulu berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang diperiksa.

“Asas praduga tidak bersalah tetap kami junjung tinggi,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa saksi memiliki posisi yang tidak biasa dalam struktur perusahaan.

“Wilfred Scultz diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining,” kata Pola.

Baca Juga :  Janji Kerja di Vietnam Berujung Neraka di Kamboja, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, pada masa itu saksi berperan mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.

“Jadi peran WS ini dia adalah yang mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai penasihat teknis pertambangan dari PT RSM,” ungkapnya.

Langkah pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam di Bengkulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta mendorong praktik usaha yang lebih transparan.

Kejati Bengkulu memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum. Semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru