Skema Mark Up Terkuak, Begini Modus Dugaan Korupsi AVR PLTA Musi

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Dugaan korupsi proyek penggantian sistem AVR PLTA Musi mulai terkuak satu per satu. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap skema yang diduga digunakan dalam penggelembungan harga.

Tersangka Nehemia Indrajaya disebut berperan mengarahkan referensi harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Harga yang dimasukkan dalam dokumen perencanaan menggunakan referensi dari PT Emerson dengan estimasi Rp 20,96 miliar.

Padahal, berdasarkan penelusuran penyidik, harga riil penjualan peralatan AVR tersebut hanya sekitar Rp 15,79 miliar.

Baca Juga :  Kisah Warga Kepahiang, Tak Sengaja Menemukan Tiga Tengkorak dalam Guci

Selisih harga inilah yang menjadi sorotan. Dari angka kontrak Rp 20,52 miliar, terdapat dugaan keuntungan tidak wajar sebesar Rp 2,69 miliar.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa estimasi dalam RAB tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menentukan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Angka itu akhirnya menjadi kesepakatan nilai kontrak,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan PT PLN (Persero) UIK SBS. Penyidik menduga terjadi manipulasi harga yang dilakukan bersama-sama.

Baca Juga :  Jalan Rawa Makmur Dibangun Ulang dengan Konsep Jalan Tahan Banjir

Nehemia sendiri saat ini sudah berada di Rutan Pakjo Palembang karena menjalani hukuman dalam perkara lain.

Sebelumnya, ia juga terseret kasus berbeda yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi terkait proyek di PLTU Bukit Asam.

Dengan penetapan tersangka kedua ini, Kejati Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut. Fokus penyidik adalah mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam proses pengadaan.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru