Metode Hitung Kerugian Negara Dipertanyakan dalam Kasus Mega Mall–PTM

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metode penghitungan kerugian negara dalam kasus Mega Mall–PTM dipertanyakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. PH soroti laporan akuntan publik dan lisensi CFI.

Metode penghitungan kerugian negara dalam kasus Mega Mall–PTM dipertanyakan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. PH soroti laporan akuntan publik dan lisensi CFI.

NARASIDEMOKRASI – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali menyita perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyoroti metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara.

Anggota tim PH terdakwa dari PT Tigai, Billy, mempertanyakan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai metode yang dipakai tidak tepat dan berpotensi cacat prosedur.

Menurut Billy, ahli yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan tersebut tidak sesuai metode yang benar.

“Tadi ahli menyampaikan bahwa dihitungnya nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan akuntan publik itu tidak tepat. Metodenya tidak tepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani Tersenyum, Bulog Bengkuku Gandeng TNI-Polri. Pastikan Membeli Gabah dengan Harga Pasti

Selain itu, tim PH juga menyoroti tidak adanya audit investigasi sebelum laporan tersebut disusun. Padahal, audit investigasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

Billy juga menyebut bahwa ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan saat itu belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator). Lisensi tersebut penting untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi.

“Artinya, yang bersangkutan saat itu belum berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Dedy Wahyudi Dukung Kraving Roaster & Billiard, Tongkrongan Kekinian Bengkulu Siap Go Nasional

Menurutnya, jika prosedur penyusunan laporan sudah cacat sejak awal, maka hasil perhitungannya pun patut dipertanyakan. Hal ini menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Tim PH berpendapat bahwa keabsahan laporan akuntan publik menjadi kunci dalam perkara ini. Jika laporan tersebut dinilai tidak sah, maka dasar dakwaan terkait kerugian negara bisa goyah.

Sementara itu, JPU tetap berpegang pada laporan tersebut sebagai dasar perhitungan dalam dakwaan. Perdebatan ini pun menjadi fokus utama dalam persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan soal metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi faktor penentu dalam putusan akhir nanti.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru