NARASIDEMOKRASI – Persidangan dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali menyita perhatian. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyoroti metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara.
Anggota tim PH terdakwa dari PT Tigadi yakni Billy, mempertanyakan laporan akuntan publik yang dijadikan dasar penghitungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai metode yang dipakai tidak tepat dan berpotensi cacat prosedur.
Menurut Billy, ahli yang dihadirkan di persidangan menyebut bahwa penggabungan nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan tersebut tidak sesuai metode yang benar.
“Tadi ahli menyampaikan bahwa dihitungnya nilai tanah HPL dan bangunan PT Mega Mall sebagai satu kerugian dalam laporan akuntan publik itu tidak tepat. Metodenya tidak tepat,” ujarnya.
Selain itu, tim PH juga menyoroti tidak adanya audit investigasi sebelum laporan tersebut disusun. Padahal, audit investigasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Billy juga menyebut bahwa ketua tim akuntan publik yang menyusun laporan saat itu belum memiliki lisensi CFI (Certified Forensic Investigator). Lisensi tersebut penting untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara resmi.
“Artinya, yang bersangkutan saat itu belum berwenang melakukan penghitungan kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, jika prosedur penyusunan laporan sudah cacat sejak awal, maka hasil perhitungannya pun patut dipertanyakan. Hal ini menjadi poin penting yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Tim PH berpendapat bahwa keabsahan laporan akuntan publik menjadi kunci dalam perkara ini. Jika laporan tersebut dinilai tidak sah, maka dasar dakwaan terkait kerugian negara bisa goyah.
Sementara itu, JPU tetap berpegang pada laporan tersebut sebagai dasar perhitungan dalam dakwaan. Perdebatan ini pun menjadi fokus utama dalam persidangan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian lanjutan. Perdebatan soal metode penghitungan kerugian negara diperkirakan menjadi faktor penentu dalam putusan akhir nanti.









