NARASIDEMOKRASI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Enam saksi tersebut terdiri dari Cipto Roso selaku staf Survindo Link, Ahmad Gufril mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yakni Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
Namun dalam persidangan, keenam saksi secara tegas menyatakan mereka tidak pernah terlibat dalam penyusunan dokumen AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat Komisi AMDAL, tidak pernah menyusun dokumen, dan tidak mengetahui bagaimana nama serta tanda tangan mereka bisa tercantum dalam dokumen tersebut.
Beberapa saksi bahkan mengungkapkan baru mengetahui adanya tanda tangan atas nama mereka ketika diperiksa oleh penyidik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen AMDAL yang kini dijadikan salah satu dasar dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Keterangan para saksi menjadi sorotan penting di ruang sidang. Sebab, AMDAL merupakan dokumen wajib dalam kegiatan pertambangan yang menjadi dasar izin operasional dan pengelolaan lingkungan. Jika benar disusun tanpa keterlibatan pihak-pihak yang namanya tercantum, maka proses penyusunannya patut dipertanyakan secara hukum.
Kuasa hukum terdakwa Julius Soh dan Agusman, Saman Lating SH, menyebut fakta persidangan ini justru memperjelas bahwa AMDAL PT RSM adalah dokumen lama yang dibuat jauh sebelum adanya kerja sama dengan kliennya.
“AMDAL itu disusun tahun 2011. Sementara kerja sama operasional klien kami baru dimulai sekitar tahun 2023. Jadi secara waktu saja sudah tidak ada hubungan hukum,” ujar Saman.
Ia juga menyoroti bahwa para saksi menjelaskan adanya perbedaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP). AMDAL yang dipersoalkan berkaitan dengan satu wilayah tertentu, sedangkan kegiatan operasional kliennya berada di wilayah yang berbeda.
Menurut Saman, fakta tersebut semakin memperkuat bahwa kliennya tidak memiliki kaitan langsung dengan dokumen AMDAL yang kini dipermasalahkan dalam perkara ini.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa penurunan Gross As Received (GAR) atau kualitas batubara tidak menyebabkan kerugian negara secara signifikan. Selain itu, persoalan lingkungan hidup dan perizinan seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP, yaitu PT RSM, bukan pihak kontraktor.
“Kewenangan AMDAL dan perizinan sepenuhnya ada di tangan PT RSM sebagai pemegang IUP. Bukan di pihak kontraktor,” tegas Saman.
Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan memisahkan secara jelas antara tanggung jawab administratif pemegang izin dan peran pihak yang hanya bekerja sama secara operasional.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak terkait.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









