Janji Tinggal Janji, Nasib Masyarakat Adat Bengkulu Terus Terhimpit

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 19:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

AMAN menilai pemerintah daerah Bengkulu belum berpihak pada masyarakat adat meski konflik wilayah mencapai 202 ribu hektare sepanjang 2025.

AMAN menilai pemerintah daerah Bengkulu belum berpihak pada masyarakat adat meski konflik wilayah mencapai 202 ribu hektare sepanjang 2025.

NARASIDEMOKRASI – Hingga penghujung tahun 2025, keberpihakan pemerintah daerah di Bengkulu terhadap masyarakat adat masih jauh dari harapan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menilai, pergantian kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah awal 2025 belum membawa perubahan berarti dalam kebijakan yang memberi ruang dan perlindungan bagi komunitas adat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan isu masyarakat adat sejatinya sempat menjadi perhatian para calon kepala daerah saat debat publik. Janji penguatan kearifan lokal dan pengakuan hak-hak adat kerap disampaikan sebagai komitmen moral di hadapan publik untuk simpati meraup suara.

“Namun faktanya, sampai akhir 2025 tidak terlihat kebijakan atau program yang secara nyata berpihak kepada masyarakat adat di Bengkulu,” ujar Fahmi, Senin 29 Desember 2025.

Menurut dia, kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara janji politik dan realisasi kebijakan. Padahal, sejak awal 2025 para kepala daerah baru seharusnya sudah mulai menyusun arah pembangunan yang inklusif, termasuk memberi tempat bagi komunitas adat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan dan alam.

Fahmi berharap tahun 2026 menjadi titik balik. Ia mendorong para kepala daerah di Bengkulu untuk secara terbuka menunjukkan sikap politik dan kebijakan yang jelas terkait pengakuan serta perlindungan masyarakat adat. Harapan ini bukan tanpa alasan. Ancaman konflik yang dihadapi komunitas adat di Bengkulu tergolong tinggi, sementara di tingkat nasional negara telah berkomitmen mengembalikan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Ahli Tegaskan Kasus PTM–Mega Mall Bengkulu Sengketa Perdata, Penerapan Tipikor Dinilai Keliru

“Diperlukan keselarasan perspektif antara kebijakan pusat dan daerah. Pengakuan serta perlindungan masyarakat adat adalah amanah konstitusi. Itu mandat yang harus dijalankan oleh para kepala daerah,” kata Fahmi.

Data AMAN mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 202,89 ribu hektare wilayah adat di Provinsi Bengkulu yang terlibat konflik dengan tiga sektor utama, yakni kawasan hutan negara, pertambangan, dan perkebunan. Konflik dengan kawasan hutan menjadi yang terbesar, mencapai 143.108 hektare. Sementara konflik dengan sektor pertambangan seluas 38,93 ribu hektare dan perkebunan sekitar 20,86 ribu hektare.

“Total ada 56 komunitas masyarakat adat yang saat ini berhadapan dengan konflik di tiga sektor tersebut,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, tingginya konflik dengan kawasan hutan negara berakar dari buruknya tata kelola penetapan kawasan hutan. Negara kerap menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat yang sudah lebih dulu tinggal, mengelola, dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.

Salah satu contoh nyata terjadi di komunitas adat Sungai Lisai, Kabupaten Lebong. Berdasarkan catatan leluhur, masyarakat Sungai Lisai telah lama bermukim dan mengelola wilayah adat mereka. Mereka hidup dari hutan dengan kearifan lokal, termasuk menanam padi Riun yang diwariskan secara turun-temurun.

Baca Juga :  Petani Sawit Bengkulu Dapat Bantuan Rp60 Juta per Hektare, Ini Syarat dan Mekanismenya

Namun, wilayah yang mereka huni kini masuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Akibatnya, ruang hidup masyarakat adat Sungai Lisai seolah berubah status. Rumah, dapur, hingga ladang yang selama ini mereka kelola dianggap berada di kawasan taman nasional.

“Bayangkan, ruang tamu dan kamar tidur mereka dianggap milik TNKS. Lebih menyedihkan lagi, layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan akses jalan tidak bisa mereka nikmati dengan layak,” kata Fahmi.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, warga Sungai Lisai harus menandu orang sakit menembus medan sulit menuju fasilitas kesehatan terdekat di Kecamatan Pinang Belapis. Kondisi ini, menurut Fahmi, menunjukkan bagaimana kebijakan yang tidak sensitif terhadap keberadaan masyarakat adat justru memperparah ketimpangan sosial.

Bagi AMAN, penyelesaian konflik wilayah adat tidak cukup dengan pendekatan hukum semata. Dibutuhkan keberanian politik pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, menetapkan wilayah adat, serta menyusun kebijakan yang melindungi hak hidup mereka.

“Jika pemerintah daerah terus abai, konflik akan berulang dan masyarakat adat akan selalu berada di posisi paling lemah,” ujar Fahmi.

 

Berita Terkait

Pemprov Salurkan Combine Harveste, Petani Panen Padi  Hitungan Jam
Pemerintah Pungut Pajak Pembalut Perempuan, PKN Minta Dikaji Ulang
Solar Subsidi untuk Nelayan Bengkulu Dipastikan Cukup, Disalurkan Lewat Lima SPDN
Panggil 100 Yayasan, DPRD Bengkulu Pastikan Perlindungan Guru Swasta
Tahun Depan Layanan Dukcapil Kembali di MPP, Warga Punya Dua Pilihan Lokasi
KUR dan UMi Jangkau 54 Ribu Debitur, MBG Libatkan 1.094 Pemasok Lokal Bengkulu
Sembilan Nilai Antikorupsi, Kejati Bengkulu Dorong Aparatur Bergerak dari Pemahaman ke Tindakan
Panggung Musik di Tepi Pantai, Souljah hingga Ghea Indrawari Meriahkan HUT Bengkulu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Salurkan Combine Harveste, Petani Panen Padi  Hitungan Jam

Selasa, 3 November 2026 - 12:14 WIB

Pemerintah Pungut Pajak Pembalut Perempuan, PKN Minta Dikaji Ulang

Senin, 2 November 2026 - 21:30 WIB

Solar Subsidi untuk Nelayan Bengkulu Dipastikan Cukup, Disalurkan Lewat Lima SPDN

Senin, 2 November 2026 - 21:15 WIB

Panggil 100 Yayasan, DPRD Bengkulu Pastikan Perlindungan Guru Swasta

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:51 WIB

KUR dan UMi Jangkau 54 Ribu Debitur, MBG Libatkan 1.094 Pemasok Lokal Bengkulu

Berita Terbaru

Gede Pasek Suardika

Literasi & Opini

Sadapan dan Kekuasaan

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:14 WIB