Pemerintah Pungut Pajak Pembalut Perempuan, PKN Minta Dikaji Ulang

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 12:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Pungut Pajak Pembalut Perempuan, PKN Minta Dikaji Ulang

Pemerintah Pungut Pajak Pembalut Perempuan, PKN Minta Dikaji Ulang

NARASIDEMOKRASI – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengkritiki kebijakan pemerintah  menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  terhadap produk pembalut perempuan. Kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pembalut merupakan kebutuhan biologis dasar perempuan, bukan barang mewah.

Kritikan ini disampaikan, Kepala Pimpinan Cabang (Kapimcab) PKN Kabupaten Cianjur Widiyawati Rosali SH menyayangkan kebijakan perpajakan yang dinilai belum mempertimbangkan beban ekonomi perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial, terutama terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

“Negara sedang sibuk menghitung penerimaan pajak, sampai kebutuhan pembalut perempuan juga ikut dikenakan pajak. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap beban kebutuhan dasar perempuan. Pembalut bukan barang mewah. Menstruasi bukan pilihan. Negara harus hadir melindungi, bukan menambah beban ekonomi perempuan,” tegas Widiyawati.

Widiyawati menegaskan, tarif PPN terhadap pembalut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak per 2 November 2026, produk pembalut masih dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen.

Pemerintah memang menjelaskan bahwa pungutan tersebut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan. Melainkan bagian dari PPN atas konsumsi barang. Namun, hingga kini produk pembalut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Baca Juga :  Uang Prakin Mahasiswa Hukum Unihaz Digunakan Terdakwa Virgiawan untuk Main Judi Online

“Pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa perempuan memiliki kebutuhan biologis rutin yang tidak dapat dihindari dan membutuhkan biaya secara berkelanjutan,” tuturnya.

Disisi lain, berdasarkan data Ditjen Pajak,  menunjukkan terdapat sekitar 92 juta perempuan Indonesia dalam kelompok usia menstruasi. Sementara itu, kajian dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan konsumsi pembalut sekali pakai mencapai 1,15 miliar lembar setiap bulan. Penggunaan produk tersebut juga berpotensi menghasilkan limbah sekitar 42.000 ton per bulan atau mencapai 504.000 ton per tahun.

“Persoalan pembalut tidak hanya berkaitan dengan daya beli perempuan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan persoalan lingkungan nasional,” ungkap Widiyawati.

Di satu sisi, Widiyawati menjelaskan, perempuan harus mengeluarkan biaya secara rutin untuk memenuhi kebutuhan menstruasi. Di sisi lain, penggunaan produk sekali pakai menghasilkan limbah dalam jumlah besar yang membutuhkan penanganan serius.

Baca Juga :  Nuzulul Qur’an Jadi Momentum Pemprov Bengkulu Ajak Masyarakat Kembali ke Al-Qur’an

PKN mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari perempuan masih dikenakan PPN, sementara akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau dan pengelolaan limbahnya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

“Atas kondisi tersebut, PKN mendorong pemerintah mengevaluasi perlakuan perpajakan terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi dasar, termasuk mengkaji kemungkinan pembebasan atau pemberian fasilitas PPN,” tegasnya.

Widiyawati menegaskan, langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi daya beli, kesehatan, dan kesetaraan akses perempuan, terutama kalangan pelajar, pekerja berpenghasilan rendah, serta keluarga kurang mampu.

Selain persoalan pajak, pemerintah juga didorong membangun kebijakan pengelolaan limbah menstruasi yang bertanggung jawab, memperluas edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan ketersediaan produk menstruasi yang aman dan terjangkau.

“Kebijakan perpajakan semestinya tidak hanya dihitung berdasarkan potensi penerimaan negara. Dimensi keadilan sosial juga harus menjadi pertimbangan utama. Negara perlu membedakan barang konsumtif yang bersifat pilihan dengan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari. Sebab, kebijakan pajak seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi perempuan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemprov Salurkan Combine Harveste, Petani Panen Padi  Hitungan Jam
Solar Subsidi untuk Nelayan Bengkulu Dipastikan Cukup, Disalurkan Lewat Lima SPDN
Panggil 100 Yayasan, DPRD Bengkulu Pastikan Perlindungan Guru Swasta
Tahun Depan Layanan Dukcapil Kembali di MPP, Warga Punya Dua Pilihan Lokasi
KUR dan UMi Jangkau 54 Ribu Debitur, MBG Libatkan 1.094 Pemasok Lokal Bengkulu
Sembilan Nilai Antikorupsi, Kejati Bengkulu Dorong Aparatur Bergerak dari Pemahaman ke Tindakan
Panggung Musik di Tepi Pantai, Souljah hingga Ghea Indrawari Meriahkan HUT Bengkulu
Maritim Maju, Laut Tetap Terjaga: Pesan GM Pelindo Bengkulu kepada Mahasiswa UNIB
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:52 WIB

Pemprov Salurkan Combine Harveste, Petani Panen Padi  Hitungan Jam

Selasa, 3 November 2026 - 12:14 WIB

Pemerintah Pungut Pajak Pembalut Perempuan, PKN Minta Dikaji Ulang

Senin, 2 November 2026 - 21:30 WIB

Solar Subsidi untuk Nelayan Bengkulu Dipastikan Cukup, Disalurkan Lewat Lima SPDN

Senin, 2 November 2026 - 21:15 WIB

Panggil 100 Yayasan, DPRD Bengkulu Pastikan Perlindungan Guru Swasta

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Tahun Depan Layanan Dukcapil Kembali di MPP, Warga Punya Dua Pilihan Lokasi

Berita Terbaru