NARASIDEMOKRASI – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengkritiki kebijakan pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan. Kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pembalut merupakan kebutuhan biologis dasar perempuan, bukan barang mewah.
Kritikan ini disampaikan, Kepala Pimpinan Cabang (Kapimcab) PKN Kabupaten Cianjur Widiyawati Rosali SH menyayangkan kebijakan perpajakan yang dinilai belum mempertimbangkan beban ekonomi perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial, terutama terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Negara sedang sibuk menghitung penerimaan pajak, sampai kebutuhan pembalut perempuan juga ikut dikenakan pajak. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap beban kebutuhan dasar perempuan. Pembalut bukan barang mewah. Menstruasi bukan pilihan. Negara harus hadir melindungi, bukan menambah beban ekonomi perempuan,” tegas Widiyawati.
Widiyawati menegaskan, tarif PPN terhadap pembalut perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak per 2 November 2026, produk pembalut masih dikenakan PPN efektif sebesar 11 persen.
Pemerintah memang menjelaskan bahwa pungutan tersebut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan. Melainkan bagian dari PPN atas konsumsi barang. Namun, hingga kini produk pembalut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa perempuan memiliki kebutuhan biologis rutin yang tidak dapat dihindari dan membutuhkan biaya secara berkelanjutan,” tuturnya.
Disisi lain, berdasarkan data Ditjen Pajak, menunjukkan terdapat sekitar 92 juta perempuan Indonesia dalam kelompok usia menstruasi. Sementara itu, kajian dari peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkirakan konsumsi pembalut sekali pakai mencapai 1,15 miliar lembar setiap bulan. Penggunaan produk tersebut juga berpotensi menghasilkan limbah sekitar 42.000 ton per bulan atau mencapai 504.000 ton per tahun.
“Persoalan pembalut tidak hanya berkaitan dengan daya beli perempuan, tetapi juga menyangkut kesehatan dan persoalan lingkungan nasional,” ungkap Widiyawati.
Di satu sisi, Widiyawati menjelaskan, perempuan harus mengeluarkan biaya secara rutin untuk memenuhi kebutuhan menstruasi. Di sisi lain, penggunaan produk sekali pakai menghasilkan limbah dalam jumlah besar yang membutuhkan penanganan serius.
PKN mempertanyakan mengapa kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari perempuan masih dikenakan PPN, sementara akses terhadap produk menstruasi yang terjangkau dan pengelolaan limbahnya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
“Atas kondisi tersebut, PKN mendorong pemerintah mengevaluasi perlakuan perpajakan terhadap pembalut dan produk sanitasi menstruasi dasar, termasuk mengkaji kemungkinan pembebasan atau pemberian fasilitas PPN,” tegasnya.
Widiyawati menegaskan, langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi daya beli, kesehatan, dan kesetaraan akses perempuan, terutama kalangan pelajar, pekerja berpenghasilan rendah, serta keluarga kurang mampu.
Selain persoalan pajak, pemerintah juga didorong membangun kebijakan pengelolaan limbah menstruasi yang bertanggung jawab, memperluas edukasi kesehatan reproduksi, serta memastikan ketersediaan produk menstruasi yang aman dan terjangkau.
“Kebijakan perpajakan semestinya tidak hanya dihitung berdasarkan potensi penerimaan negara. Dimensi keadilan sosial juga harus menjadi pertimbangan utama. Negara perlu membedakan barang konsumtif yang bersifat pilihan dengan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari. Sebab, kebijakan pajak seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru menambah beban ekonomi perempuan,” pungkasnya.










