NARASIDRMOKRASI – Kasus dugaan korupsi pertambangan senilai Rp 1,8 triliun menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bengkulu. Dengan 13 tersangka dan empat klaster pidana berbeda, perkara ini memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan kepentingan di sektor sumber daya alam.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor yang berperan di balik layar, termasuk kemungkinan adanya persekongkolan sistemik dalam pengawasan pertambangan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Wakajati Bengkulu Muslikhuddin.
Penyitaan aset dalam jumlah besar menjadi pesan kuat bahwa negara hadir untuk merebut kembali apa yang dirampas secara melawan hukum. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan pertambangan bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang merugikan generasi mendatang.
Dengan segera masuknya perkara ke persidangan, publik kini menunggu transparansi dan ketegasan majelis hakim. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam pemberantasan mafia tambang, tidak hanya di Bengkulu tetapi juga di daerah lain.
Jika proses hukum berjalan konsisten, skandal ini dapat menjadi titik balik perbaikan tata kelola pertambangan nasional. Sebaliknya, kegagalan menuntaskan perkara ini akan memperpanjang daftar luka pengelolaan sumber daya alam Indonesia.









