Kontraktor Gagal Bayar Rumdin Ketua DPRD Justru Dapat Proyek Baru: Ada Apa di Balik Pengadaan Akhir Tahun DPRD Bengkulu?

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abindin

Sekwan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abindin

NARASIDEMOKRASI – Sorotan publik kembali mengarah ke DPRD Provinsi Bengkulu setelah kisruh proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD yang gagal dibayarkan, justru diikuti kabar bahwa kontraktor yang sama memperoleh proyek baru di akhir tahun anggaran. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengadaan, urgensi pekerjaan, serta dugaan “kompensasi proyek” yang santer beredar di ruang publik.

Kasus bermula dari pekerjaan rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD dengan nilai Rp1,3 miliar yang dinyatakan tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki kontrak kerja, sebuah pelanggaran prosedur paling mendasar dalam pengadaan pemerintah. Namun, alih-alih dievaluasi atau diberi sanksi, perusahaan yang mengerjakan proyek itu, justru kembali meraup proyek baru, pembangunan penutup tangga dan penutup pintu Gedung DPRD senilai lebih dari Rp299 juta.

Kabar ini cepat menyulut kecurigaan publik. Banyak warga mempertanyakan logika Sekretariat DPRD, sebab perusahaan dengan cacat administratif dianggap tidak layak mengikuti pengadaan, apalagi memperoleh kontrak baru di instansi yang sama.

Fenomena proyek yang muncul di November–Desember memang kerap menjadi sorotan. Pada penghujung tahun anggaran, sederet paket kecil sering tiba-tiba muncul dan dikerjakan serba cepat. Namun kasus kali ini berbeda, bukan hanya soal waktu, tetapi soal siapa kontraktornya.

Baca Juga :  Setor Pajak Rp800 Juta per Bulan, Mercure Bengkulu Tetap Diperiksa dalam Polemik Mihol

Publik mengaitkan pemberian proyek baru ini dengan dugaan “tukar guling” atau kompensasi atas rehabilitasi Rumdin yang tak bisa dibayarkan. Meski Sekwan, Mustarani Abidin, membantah hal itu, pernyataannya justru tidak meredam keraguan.

“Ini bukan tukar guling proyek. Kami hanya melihat siapa yang menawar,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu langsung memicu kritik. Dalam pengadaan, harga hanyalah satu parameter, sedangkan rekam jejak kontraktor adalah syarat fundamental. Perusahaan yang sebelumnya mengerjakan proyek tanpa kontrak justru dianggap berada dalam posisi paling tidak layak untuk kembali diberikan pekerjaan.

Secara hukum, proyek yang dilakukan tanpa kontrak merupakan pelanggaran fatal. Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa jelas mengatur bahwa setiap pekerjaan wajib dituangkan dalam kontrak sebagai dasar pembayaran dan penanggung jawab pekerjaan.

Artinya, pekerjaan rehabilitasi rumdin tidak hanya bermasalah, tetapi cacat hukum sejak awal. Namun Sekwan justru mengeluarkan pernyataan yang membuat publik tercengang.

Baca Juga :  LBH KAHMI Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Wakil Rektor Unived

“Kalau mengerjakan tidak sesuai kontrak, maka cacat. Tapi ini tidak ada kontrak, jadi lain soal.”

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan dan logika dasar tata kelola anggaran. Tidak adanya kontrak bukanlah pengecualian, tetapi justru inti persoalan.

Selain soal etika pengadaan, substansi proyek juga dipertanyakan. Pembuatan penutup pintu dan tangga gedung bukanlah kebutuhan mendesak. Di tengah efisiensi anggaran, munculnya proyek serba tiba-tiba ini dianggap janggal. Banyak pihak menduga pekerjaan itu hanyalah “jalan tengah” untuk meredam kontraktor yang sebelumnya dirugikan.

Kritikkan pengadaan menilai keputusan Sekretariat DPRD terkesan terburu-buru, minim kajian, dan mengabaikan prinsip akuntabilitas. Jika lembaga legislatif yang seharusnya mengawasi anggaran justru luput dari standar etika pengelolaan keuangan, publik wajar bertanya-tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam kondisi politik yang rentan dan tingkat kepercayaan masyarakat yang terus menurun, setiap keputusan soal anggaran menjadi sangat sensitif. Pengadaan yang tidak transparan akan menjadi bumerang, bukan hanya bagi Sekretariat DPRD, tetapi juga bagi institusi DPRD secara keseluruhan.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru