Kontraktor Gagal Bayar Rumdin Ketua DPRD Justru Dapat Proyek Baru: Ada Apa di Balik Pengadaan Akhir Tahun DPRD Bengkulu?

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekwan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abindin

Sekwan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abindin

NARASIDEMOKRASI – Sorotan publik kembali mengarah ke DPRD Provinsi Bengkulu setelah kisruh proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD yang gagal dibayarkan, justru diikuti kabar bahwa kontraktor yang sama memperoleh proyek baru di akhir tahun anggaran. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas proses pengadaan, urgensi pekerjaan, serta dugaan “kompensasi proyek” yang santer beredar di ruang publik.

Kasus bermula dari pekerjaan rehabilitasi Rumdin Ketua DPRD dengan nilai Rp1,3 miliar yang dinyatakan tidak dapat dibayarkan karena tidak memiliki kontrak kerja, sebuah pelanggaran prosedur paling mendasar dalam pengadaan pemerintah. Namun, alih-alih dievaluasi atau diberi sanksi, perusahaan yang mengerjakan proyek itu, justru kembali meraup proyek baru, pembangunan penutup tangga dan penutup pintu Gedung DPRD senilai lebih dari Rp299 juta.

Kabar ini cepat menyulut kecurigaan publik. Banyak warga mempertanyakan logika Sekretariat DPRD, sebab perusahaan dengan cacat administratif dianggap tidak layak mengikuti pengadaan, apalagi memperoleh kontrak baru di instansi yang sama.

Fenomena proyek yang muncul di November–Desember memang kerap menjadi sorotan. Pada penghujung tahun anggaran, sederet paket kecil sering tiba-tiba muncul dan dikerjakan serba cepat. Namun kasus kali ini berbeda, bukan hanya soal waktu, tetapi soal siapa kontraktornya.

Baca Juga :  Jalan Tol Bengkulu Resmi Masuk Daftar PSN, Gubernur Helmi Hasan: Alhamdulillah, Ikhtiar dan Doa Kita Terjawab

Publik mengaitkan pemberian proyek baru ini dengan dugaan “tukar guling” atau kompensasi atas rehabilitasi Rumdin yang tak bisa dibayarkan. Meski Sekwan, Mustarani Abidin, membantah hal itu, pernyataannya justru tidak meredam keraguan.

“Ini bukan tukar guling proyek. Kami hanya melihat siapa yang menawar,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu langsung memicu kritik. Dalam pengadaan, harga hanyalah satu parameter, sedangkan rekam jejak kontraktor adalah syarat fundamental. Perusahaan yang sebelumnya mengerjakan proyek tanpa kontrak justru dianggap berada dalam posisi paling tidak layak untuk kembali diberikan pekerjaan.

Secara hukum, proyek yang dilakukan tanpa kontrak merupakan pelanggaran fatal. Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa jelas mengatur bahwa setiap pekerjaan wajib dituangkan dalam kontrak sebagai dasar pembayaran dan penanggung jawab pekerjaan.

Artinya, pekerjaan rehabilitasi rumdin tidak hanya bermasalah, tetapi cacat hukum sejak awal. Namun Sekwan justru mengeluarkan pernyataan yang membuat publik tercengang.

Baca Juga :  Dituduh Gunakan Dana APBD, Ormas Lembak Bersatu Tegaskan Aksi Sosial Murni Tanpa Dana Pemerintah

“Kalau mengerjakan tidak sesuai kontrak, maka cacat. Tapi ini tidak ada kontrak, jadi lain soal.”

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan dan logika dasar tata kelola anggaran. Tidak adanya kontrak bukanlah pengecualian, tetapi justru inti persoalan.

Selain soal etika pengadaan, substansi proyek juga dipertanyakan. Pembuatan penutup pintu dan tangga gedung bukanlah kebutuhan mendesak. Di tengah efisiensi anggaran, munculnya proyek serba tiba-tiba ini dianggap janggal. Banyak pihak menduga pekerjaan itu hanyalah “jalan tengah” untuk meredam kontraktor yang sebelumnya dirugikan.

Kritikkan pengadaan menilai keputusan Sekretariat DPRD terkesan terburu-buru, minim kajian, dan mengabaikan prinsip akuntabilitas. Jika lembaga legislatif yang seharusnya mengawasi anggaran justru luput dari standar etika pengelolaan keuangan, publik wajar bertanya-tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Dalam kondisi politik yang rentan dan tingkat kepercayaan masyarakat yang terus menurun, setiap keputusan soal anggaran menjadi sangat sensitif. Pengadaan yang tidak transparan akan menjadi bumerang, bukan hanya bagi Sekretariat DPRD, tetapi juga bagi institusi DPRD secara keseluruhan.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru