NARASIDEMOKRASI – Ketidakpastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu terus menggelayuti para pekerja dan pelaku usaha. Keterlambatan penyampaian mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan membuat seluruh proses penentuan upah minimum di tingkat daerah terhenti.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima formula resmi penetapan UMP dari Kemenaker.
“Kita masih menunggu mandatory. Tanpa itu, kita tidak bisa memutuskan besaran kenaikan,” ujarnya.
Situasi ini dinilai memberi dampak langsung pada dua kelompok utama seperti pekerja yang menunggu kepastian upah, serta perusahaan yang membutuhkan dasar perencanaan anggaran tenaga kerja tahun 2026.
Dalam kondisi normal, UMP ditetapkan paling lambat 21 November. Namun tahun ini, jadwal itu tak terpenuhi karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan, menyusul Putusan MK No. 168/2023.
“Jadi bukan daerah yang lambat, tapi memang kita menunggu formula baru dari pusat,” kata Syarif.
Dunia usaha menilai kepastian upah sangat penting bagi penyusunan rencana kerja dan proyeksi keuangan. Sementara bagi pekerja, kepastian kenaikan upah menjadi penentu daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Syarif memastikan bahwa begitu mandatory diterbitkan—diperkirakan pada 5 Desember 2025—pemerintah provinsi akan langsung menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan UMP Bengkulu.
“Setelah UMP ditetapkan, baru kemudian UMK menyusul tiga hari setelahnya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan penetapan UMP secepat mungkin, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan usaha dan kelayakan upah bagi pekerja.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









