Keterlambatan Mandatory UMP Hambat Kepastian Upah Pekerja dan Perencanaan Perusahaan di Bengkulu

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin

NARASIDEMOKRASI – Ketidakpastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu terus menggelayuti para pekerja dan pelaku usaha. Keterlambatan penyampaian mandatory dari Kementerian Ketenagakerjaan membuat seluruh proses penentuan upah minimum di tingkat daerah terhenti.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. E. H. Syarifudin, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima formula resmi penetapan UMP dari Kemenaker.

“Kita masih menunggu mandatory. Tanpa itu, kita tidak bisa memutuskan besaran kenaikan,” ujarnya.

Situasi ini dinilai memberi dampak langsung pada dua kelompok utama seperti pekerja yang menunggu kepastian upah, serta perusahaan yang membutuhkan dasar perencanaan anggaran tenaga kerja tahun 2026.

Baca Juga :  Sekdaprov Bangga, Atlet Renang Usia Dini Bengkulu Tunjukkan Potensi Besar

Dalam kondisi normal, UMP ditetapkan paling lambat 21 November. Namun tahun ini, jadwal itu tak terpenuhi karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan, menyusul Putusan MK No. 168/2023.

“Jadi bukan daerah yang lambat, tapi memang kita menunggu formula baru dari pusat,” kata Syarif.

Dunia usaha menilai kepastian upah sangat penting bagi penyusunan rencana kerja dan proyeksi keuangan. Sementara bagi pekerja, kepastian kenaikan upah menjadi penentu daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.

Baca Juga :  Genap Setahun, Pemerintahan Prabowo-Gibran Catat Lompatan Besar di Sektor Energi dan Hilirisasi Hijau

Syarif memastikan bahwa begitu mandatory diterbitkan—diperkirakan pada 5 Desember 2025—pemerintah provinsi akan langsung menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas penetapan UMP Bengkulu.

“Setelah UMP ditetapkan, baru kemudian UMK menyusul tiga hari setelahnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan penetapan UMP secepat mungkin, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan usaha dan kelayakan upah bagi pekerja.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolri dan Akpol ’90 Dhira Brata Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Bogor
Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan
Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi
Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia
Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif
KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN
Golkar Kota Bengkulu Terima SK Kepengurusan
Sultan Bergerak Cepat, DPD RI Kawal Pemulihan Harga Sawit hingga Kembali Normal
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:40 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Tanpa Jalur Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polri Hadir di Ruang Digital, E-Sport Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Anak Muda Raih Prestasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Polri Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026, Siapkan Panggung Talenta Digital Indonesia

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Wayang Karton Jadi Media Edukasi Anak, Polres Kediri Kota Meriahkan HKGB ke-74 dengan Cara Kreatif

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:08 WIB

KAMSRI Dorong Transparansi Pemerintah Terkait Penunjukan Wakil Kepala BGN

Berita Terbaru