Lagi! Helmi Hasan Diserang Hoax, Hati-hati Informasi Menyesatkan

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.

Screenshot salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.

Zul Dali: Warga Jangan Gampang Percaya

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE, kembali menjadi sasaran penyebaran berita hoax yang beredar melalui media sosial dan sejumlah pemberitaan. Salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.

“Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun TikTok tersebut adalah hoax. Itu berita menyesatkan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pak Helmi Hasan,” tegas pengacara Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, Rabu (29/10/25).

Ana menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah akun yang diduga menyebarkan berita bohong terkait Helmi Hasan. Menurutnya, penyebaran hoax merupakan tindakan yang mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Waspada! Walikota Bengkulu Minta Pengawasan Ketat Dapur Program Makan Bergizi Gratis

Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” diancam dengan pidana hingga 4 tahun penjara.

Sementara Pasal 28 ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Jangan Gampang Percaya
Secara terpisah, tokoh masyarakat Bengkulu, Prof. Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd, turut menyesalkan maraknya penyebaran berita hoax yang dinilai berpotensi merusak nama baik seseorang. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga :  Warga Dhuafa Terima Santunan dari DPRa PKS Padang Jati

“Cek dan recek setiap informasi yang beredar. Di era media sosial sekarang, hoax sangat mudah disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hoax perlu diwaspadai karena bisa merusak harmoni di tengah-tengah masyarakat,” ujar Zulkarnain Dali.

Ia juga menekankan pentingnya kecerdasan digital masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memilah dan memahami informasi yang beredar di dunia maya.

“Sekali lagi, jangan mudah percaya. Masyarakat harus bijak dan kritis dalam menerima setiap informasi,” tegasnya.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru