Dugaan Korupsi Bedah Rumah Dinas Perkim Lebong, Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Diperiksa Polda

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu pagi (22/10/25) sekitar pukul 09.11 WIB.(foto: Aan Ade Putranarasidemokrasi.com/)

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu pagi (22/10/25) sekitar pukul 09.11 WIB.(foto: Aan Ade Putranarasidemokrasi.com/)

Bengkulu – Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu pagi (22/10/25) sekitar pukul 09.11 WIB.

Kehadirannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi program bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Pada periode itu, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.

“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus Kepala Bappeda (PLT),” ujar Mustarani Abidin di halaman parkir Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (22/10/25).

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya terdapat 93 unit rumah yang diterima warga Lebong sebagai penerima manfaat. Setiap unit rumah baru layak huni memiliki nilai anggaran puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk dana pembelian material dan bahan bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan.

Baca Juga :  Ratusan Barang Bukti Disita, Polda Bengkulu Perketat Patroli di Titik Rawan Kejahatan

“Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada kegiatan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektare, sub kegiatan pembangunan rumah baru layak huni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023,” jelas Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Muh. Syahir Fuad mengungkapkan bahwa dugaan korupsi bedah rumah tersebut berkaitan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,1 miliar.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa Kepala Dinas Perkim Lebong selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Lantik 17 Pejabat Fungsional, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

“Pemberian bantuan berdasarkan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 tidak dapat digunakan sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan karena desain teknis tidak lengkap (tanpa desain elektrikal) dan tidak melibatkan masyarakat,” jelas Kompol Syahir Fuad.

Lebih lanjut, pengadaan bahan bangunan juga dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat serta tanpa mengalokasikan upah tukang, yang bertentangan dengan prinsip pembangunan rumah berbasis swadaya masyarakat.

“H selaku Pengguna Anggaran mengarahkan Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan yang sudah diarahkan oleh H dan rekan-rekannya, sehingga dapat mengatur bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima bantuan,” tambahnya.

Akibatnya, bahan bangunan yang diserahkan kepada penerima manfaat diduga tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru