Kasus Dugaan Korupsi RTRW di Lebong Berlanjut, Polres Periksa Ahli

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Lebong (foto: dok istimewa)

Mapolres Lebong (foto: dok istimewa)

Lebong – Penanganan dugaan korupsi anggaran kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut, Senin (20/10/25).

Polres Lebong dijadwalkan akan memeriksa Ahli Bargas dan Ahli Martopologi guna memastikan ada atau tidaknya penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait setelah pelapor, Irawan Putra, menerima surat resmi perkembangan penanganan perkara dari Polres Lebong pada September 2025.

Surat bernomor SP30/IX/RES 3.3/2025/SATRESKRIM yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, di antaranya:

  1. Irawan Putra selaku pelapor
  2. SEA selaku PPTK kegiatan
  3. MINM selaku PPK kegiatan
  4. HS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2020
  5. AM selaku Panitia Penerima Barang
Baca Juga :  Teuku Zulkarnain Terpilih Aklamasi KONI Bengkulu, Janji Benahi Sistem dan Sejahterakan Atlet Bengkulu

Kasus ini dilaporkan oleh Irawan Putra pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 dengan nilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering itu hingga kini belum menghasilkan dokumen revisi RTRW yang tuntas meski telah berjalan sejak 2020.

Baca Juga :  Kejari Rejang Lebong Tahan Tersangka Keempat Korupsi Makan Minum RSUD, Terungkap Punya Peran Ganda

Irawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak-pihak terkait, namun berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tentu mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah memeriksa saksi-saksi. Tapi harapan kami, proses ini harus tuntas hingga ada penetapan tersangka,” ujar Irawan, Senin (29/9/2025).

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dana besar, belum rampungnya dokumen RTRW juga menghambat perencanaan tata ruang daerah hingga saat ini. Penyidik Satreskrim Polres Lebong masih terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Berita Terkait

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum
Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal
HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat
Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC
Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu
Gagal Terbang akibat Abu Vulkanik, 120 Jemaah Umrah BST Travel Menanti Kepastian
Resmi Dilantik, Nayu Aldila Putri Bawa Tanggung Jawab Baru di Biro Hukum Pemprov Bengkulu
GERKATIN Bengkulu Ubah Mars Kota Bengkulu ke Bahasa Isyarat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:40 WIB

Gandeng Kejati Bengkulu, KPU Perkuat Tata Kelola Lembaga Berlandaskan Hukum

Rabu, 9 September 2026 - 16:38 WIB

Kadis ESDM Bengkulu Pastikan Stok BBM Bukan Kosong, Distribusi Sempat Terkendala Proses Bongkar Kapal

Selasa, 8 September 2026 - 18:18 WIB

HPMPI Bawa Tujuh Aspirasi ke DPR RI, Minta Masa Depan Pertashop Diperkuat

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Kejar Perbaikan SPI, Pemprov Bengkulu Tunjuk Sekretaris OPD Jadi PIC

Selasa, 8 September 2026 - 16:46 WIB

Warga Seluma Adukan Sengketa Lahan HGU PT Agri Andalas ke DPRD Provinsi Bengkulu

Berita Terbaru