Kasus Dugaan Korupsi RTRW di Lebong Berlanjut, Polres Periksa Ahli

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Lebong (foto: dok istimewa)

Mapolres Lebong (foto: dok istimewa)

Lebong – Penanganan dugaan korupsi anggaran kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut, Senin (20/10/25).

Polres Lebong dijadwalkan akan memeriksa Ahli Bargas dan Ahli Martopologi guna memastikan ada atau tidaknya penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait setelah pelapor, Irawan Putra, menerima surat resmi perkembangan penanganan perkara dari Polres Lebong pada September 2025.

Surat bernomor SP30/IX/RES 3.3/2025/SATRESKRIM yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, di antaranya:

  1. Irawan Putra selaku pelapor
  2. SEA selaku PPTK kegiatan
  3. MINM selaku PPK kegiatan
  4. HS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 2020
  5. AM selaku Panitia Penerima Barang
Baca Juga :  Bupati Fikri Gerakkan Program Bantu Rakyat, Layanan Cepat 24 Jam untuk Warga Rejang Lebong

Kasus ini dilaporkan oleh Irawan Putra pada 8 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 dengan nilai hampir Rp1 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering itu hingga kini belum menghasilkan dokumen revisi RTRW yang tuntas meski telah berjalan sejak 2020.

Baca Juga :  Perwosi Seluma Siap Harumkan Daerah di Lomba Senam Kreasi Piala Ibu Negara

Irawan mengapresiasi langkah penyidik yang telah memeriksa pihak-pihak terkait, namun berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tentu mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang sudah memeriksa saksi-saksi. Tapi harapan kami, proses ini harus tuntas hingga ada penetapan tersangka,” ujar Irawan, Senin (29/9/2025).

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dana besar, belum rampungnya dokumen RTRW juga menghambat perencanaan tata ruang daerah hingga saat ini. Penyidik Satreskrim Polres Lebong masih terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Berita Terkait

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar
Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk
KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah
Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh
Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani
Ratusan Karateka Berlaga di Gojukai Adhyaksa Championship, Bidik Lahirkan Atlet Nasional
Pegawai Jadi Korban Investasi Bodong Rp765 Juta, Pengawasan PT PTP Nonpetikemas Dipertanyakan
CV Mandiri Sejahtera Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kerugian Perusahaan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:39 WIB

Sudah Diberi Kesempatan, CV Mandiri Sejahtera Gugat Mantan Admin yang Belum Lunasi Utang Rp1,3 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:42 WIB

Modus Jual Dokumen Izin Terbongkar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tsk

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

KH ES Mubarok Jadi Magnet HUT Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Istighotsah Akbar untuk Ribuan Jamaah

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:32 WIB

Ribuan Pengunjung Diprediksi Padati Tabut, DLH Siapkan Operasi Bersih Hingga Jelang Subuh

Senin, 15 Juni 2026 - 17:41 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Bengkulu Tembus 30 Persen, 370 Kios Disiagakan Layani Petani

Berita Terbaru