NARASIDEMOKRASI – Agenda Paripurna Pengumuman PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024–2029 kembali menjadi bahan perbincangan. Bukan karena perbedaan politik antarfraksi, bukan pula karena tarik menarik antara pimpinan dan sekretariat, melainkan karena sesuatu yang sesederhana namun krusial yakni kuorum Banmus.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menggambarkan situasi ini seperti permainan puzzle. Semua potongan sudah tersedia: surat PAW telah dibacakan, mekanisme sudah jelas, aturan dalam Tatib lengkap. Namun satu potongan puzzle yang menentukan gambaran utuh itu belum terpasang: rapat Banmus.
“Banmus itu harus kuorum. Kalau tidak kuorum, jadwal tidak bisa disahkan. Meski sudah disusun sekalipun,” kata Teuku.
Dalam struktur DPRD, Banmus memang memegang peranan sentral. Ia adalah penentu ritme dewan, penata agenda, sekaligus filter utama setiap rencana paripurna. Setiap fraksi memiliki representasi di dalamnya, termasuk Fraksi Golkar sebagai pihak yang paling berkepentingan dalam proses PAW Ketua DPRD.
“Apakah paripurna pengumuman itu ada atau tidak, semuanya kembali ke Banmus. Dan Banmus itu diisi oleh fraksi-fraksi. Mereka yang menentukan kuorum,” tambah Teuku.
Drama kuorum inilah yang menjadi titik krusial. Jika satu saja anggota Banmus absen, terutama dari fraksi yang berkepentingan, maka agenda PAW otomatis tertunda.
Sekretariat DPRD sebenarnya telah siap mengusulkan rapat Banmus. Namun pengajuan itu baru dapat diproses setelah pimpinan menerima permintaan resmi untuk penyelenggaraan rapat. Hingga kini, menurut Teuku, surat tersebut belum masuk.
“Kita belum menerima permintaan rapat Banmus. Jadi kita menunggu. Mungkin baru diajukan akhir masa sidang,” tuturnya.
Di sisi lain, tahapan PAW sejatinya sudah jelas. Setelah pembacaan surat dari DPP Golkar, mestinya paripurna pengumuman diberlakukan untuk menyampaikan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD baru. Namun untuk sampai ke sana, Banmus harus lebih dulu bersidang dan memutuskan penjadwalan.
“Pemberhentian dan pengangkatan harus diumumkan. Itu wajib. Tapi untuk diumumkan, harus ada jadwal Banmus. Itu mekanisme yang tidak bisa dilewati,” kata Teuku.
Fakta bahwa fraksi lain tidak memiliki urgensi terkait PAW membuat dinamika Banmus semakin bergantung pada Fraksi Golkar. Jika Fraksi Golkar tidak mendorong, tidak hadir atau tidak mengajukan permintaan, maka kuorum bisa gagal dan agenda tertunda.
“Semua kembali ke fraksi yang berkepentingan. Fraksi lain tidak berkepentingan apakah itu dijadwalkan cepat atau tidak,” tegas Teuku.
Akibatnya, proses PAW Ketua DPRD kini seperti menunggu lampu hijau yang belum menyala. Semua mekanisme telah tersedia, seluruh perangkat aturan telah siap, tetapi Banmus sebagai palang pintu penjadwalan belum bergerak.
Selama kuorum belum tercapai dan permintaan rapat belum masuk, publik akan terus menunggu. PAW Ketua DPRD Bengkulu pun tersandera oleh satu hal sederhana namun fundamental: Banmus yang belum bersidang.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









