NARASIDEMOKRASI — Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar kini memasuki babak baru setelah Sumardi memilih membawa persoalan internal partai tersebut ke meja hijau. Langkah hukum yang ditempuh Sumardi justru memunculkan sorotan tajam dari publik, yang menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap keputusan dan mekanisme partai politik yang telah diatur secara jelas.
Alih-alih menempuh jalur internal, Sumardi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan menyeret DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, serta Menteri Dalam Negeri RI sebagai Turut Tergugat. Gugatan ini menandai eskalasi konflik yang dinilai tidak lagi mencerminkan semangat kolektif dan disiplin kader dalam sebuah partai besar seperti Golkar.
Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Sumardi, Zetriansyah, SH. Surat pemberitahuan gugatan tertanggal 16 Desember 2025 bahkan telah dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dalam surat tersebut, pihak Sumardi secara tegas meminta Mendagri menunda proses PAW hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diterima redaksi, perkara ini terdaftar dengan Nomor PN JKT-BRT-14122025GYG. Dalam perkara tersebut, Sumardi bertindak sebagai Penggugat, sementara Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia didudukkan sebagai Tergugat I, disusul jajaran pengurus DPP Golkar lainnya serta Mendagri RI.
Namun di mata publik dan kalangan internal partai, langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip kepatuhan kader terhadap keputusan partai. Sebagai partai politik yang memiliki aturan organisasi, Golkar dikenal menempatkan disiplin dan loyalitas sebagai pilar utama. Setiap kader, terlebih yang menduduki jabatan strategis seperti Ketua DPRD, diikat oleh keputusan partai yang bersifat mengikat.
Publik menilai, membawa persoalan PAW ke ranah hukum justru memperlihatkan sikap melawan terhadap kewenangan partai. PAW merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam undang-undang maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Situasi ini kian memantik persepsi negatif karena hingga kini Sumardi masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkulu, sementara proses PAW terus berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya upaya mempertahankan jabatan melalui jalur hukum, alih-alih menghormati keputusan struktural partai yang telah mengusungnya.
Di sisi lain, langkah Sumardi dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kehidupan politik daerah. Jika setiap keputusan partai selalu berujung gugatan, maka stabilitas internal partai dan kinerja lembaga legislatif dapat terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, DPP Partai Golkar maupun Kementerian Dalam Negeri hingga DPD Golkar Provinsi Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun polemik ini telah lebih dulu membentuk opini publik bahwa konflik PAW Ketua DPRD Bengkulu bukan sekadar soal hukum, melainkan juga soal loyalitas, etika politik, dan kepatuhan terhadap partai yang telah membesarkan nama Sumardi.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









