PH Bongkar Mekanisme Kerja Sucofindo, Tegaskan Bukan Penentu Royalti

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NARASIDEMOKRASI – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu tampil lugas dan argumentatif dalam mengurai peran serta kewenangan lembaga surveyor negara dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara. Dalam sidang lanjutan Senin 12 Januari 2026, tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam menentukan besaran royalti negara.

Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menjelaskan bahwa tugas Sucofindo sebatas melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas dan kuantitas batu bara berdasarkan permintaan perusahaan tambang. Semua pekerjaan tersebut dilakukan setelah sistem Kementerian ESDM menyatakan dokumen perusahaan lengkap dan valid.

“Surveyor tidak mungkin bekerja kalau sistem MOMS dan MODI belum clear. Itu sistem negara, bukan buatan klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Dhuafa Terima Santunan dari DPRa PKS Padang Jati

Ia menyebutkan, tudingan bahwa laporan surveyor menyebabkan penurunan nilai GAR sehingga mengurangi royalti negara adalah kesalahan logika hukum. Menurutnya, penetapan royalti merupakan hasil akumulasi dari data produksi, penjualan, dan pembayaran yang diinput langsung oleh perusahaan tambang ke dalam sistem pemerintah.

“Kalau ada selisih atau kerugian negara, maka harus ditelusuri di mana letak kegagalan sistem pengawasan. Bukan serta-merta menyalahkan surveyor,” kata Rullyandi.

Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyeret 13 tersangka tersebut. Dari keterangan saksi, kata Rullyandi, semakin terlihat bahwa peran kliennya bersifat administratif dan teknis, bukan pengambil kebijakan.

Baca Juga :  Janji Gaji Besar Berujung Perbudakan, Kisah Pilu Warga Bengkulu di Kamboja, Saat VC Dengan DPRD

Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan tambang. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional, berbayar resmi, dan tercatat dalam administrasi perusahaan negara.

“Kami ingin meluruskan opini publik. Jangan sampai lembaga negara yang bekerja sesuai aturan justru dikorbankan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pengusaha dan oknum pejabat sektor pertambangan. Namun, Rullyandi menilai penegakan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.

“Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Tapi yang bekerja sesuai aturan juga harus dilindungi,” pungkasnya.

Penulis : Windi Junius

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM
Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret
PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan
Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir
Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu Jadi Solusi Sengketa Pekerja dan Perusahaan
Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Aset Bank Bengkulu Tembus Rp11,1 Triliun, OJK Sebut Kinerja Bank Daerah Makin Solid
Investasi Rp97 Miliar di PTM dan Mega Mall Bengkulu Disebut Tanpa Dana APBD
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:44 WIB

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:29 WIB

Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Komit Lunasi Kerugian Negara Sebelum 13 Maret

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:10 WIB

PLN Indonesia Power Perbaiki Pagar SDN 57 Bengkulu Tengah, Wujud Kepedulian Dunia Pendidikan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:50 WIB

Total Rp6,12 Miliar Dikembalikan, Penyidikan Korupsi PLTA Musi Bengkulu Terus Bergulir

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:49 WIB

Polisi Periksa Wakil Rektor III Unived Bengkulu, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir

Berita Terbaru

Bengkulu

Isu Konflik Timur Tengah Tak Pengaruhi Stok BBM

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:44 WIB