NARASIDEMOKRASI – Penasihat hukum eks Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu tampil lugas dan argumentatif dalam mengurai peran serta kewenangan lembaga surveyor negara dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara. Dalam sidang lanjutan Senin 12 Januari 2026, tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam menentukan besaran royalti negara.
Dr Muhammad Rullyandi, SH, MH menjelaskan bahwa tugas Sucofindo sebatas melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas dan kuantitas batu bara berdasarkan permintaan perusahaan tambang. Semua pekerjaan tersebut dilakukan setelah sistem Kementerian ESDM menyatakan dokumen perusahaan lengkap dan valid.
“Surveyor tidak mungkin bekerja kalau sistem MOMS dan MODI belum clear. Itu sistem negara, bukan buatan klien kami,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tudingan bahwa laporan surveyor menyebabkan penurunan nilai GAR sehingga mengurangi royalti negara adalah kesalahan logika hukum. Menurutnya, penetapan royalti merupakan hasil akumulasi dari data produksi, penjualan, dan pembayaran yang diinput langsung oleh perusahaan tambang ke dalam sistem pemerintah.
“Kalau ada selisih atau kerugian negara, maka harus ditelusuri di mana letak kegagalan sistem pengawasan. Bukan serta-merta menyalahkan surveyor,” kata Rullyandi.
Dalam persidangan, delapan saksi dihadirkan untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyeret 13 tersangka tersebut. Dari keterangan saksi, kata Rullyandi, semakin terlihat bahwa peran kliennya bersifat administratif dan teknis, bukan pengambil kebijakan.
Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kepentingan dengan perusahaan tambang. Semua pekerjaan dilakukan secara profesional, berbayar resmi, dan tercatat dalam administrasi perusahaan negara.
“Kami ingin meluruskan opini publik. Jangan sampai lembaga negara yang bekerja sesuai aturan justru dikorbankan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pengusaha dan oknum pejabat sektor pertambangan. Namun, Rullyandi menilai penegakan hukum harus tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.
“Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Tapi yang bekerja sesuai aturan juga harus dilindungi,” pungkasnya.
Penulis : Windi Junius
Editor : Redaksi









